Di Sijunjung, Diimingi Mantra, Belasan Pelajar Jadi Korban Pencabulan

  • Bagikan

SIJUNJUNG, harianindonesia.id — Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sijunjung. Kali ini 14 orang anak laki-laki di bawah umur di Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari menjadi korban pencabulan oleh seorang laki laki berinisial “ID” (31) warga Jorong Tanjung Pauh Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari.

Dilansir Harian Haluan, pelaku mencabuli para korbannya dengan modus berpura pura bisa memberikan mantera untuk membantu para korban supaya teman-teman korban yang jahat di sekolah.

Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah salah satu korban melaporkannya kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Para anak laki laki dibawah umur yang melapor kepada pihak kepolisian sekaligus menjadi korban dari perilaku menyimpang pelaku tersebut adalah “LN”(13) pelajar SLTP, “FA” (15) pelajar SLTP, “ZF” (16) pelajar SLTP, “FRT” (13) Pelajar SLTP, “SAF” (9) pelajar SD, “JD”(6) pelajar SD, “AS”(9) pelajar SD, “PM” (8) pelajar SD, “PR” (8) pelajar SD, “PW” (13) pelajar SD, “PB” (7) pelajar SD, “FR” (7) Pelajar SD, “NF” (9) pelajar SD, “AM”(10) pelajar SD dan “RP” (9) pelajar SD.

Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa keterangan dari korban. Alangkah terkejutnya pihak kepolisian, saat mengetahui ada laporan belasan anak laki-laki dibawah umur lainnya yang menjadi korban perbuatan asusila oleh pelaku “ID”tersebut, yakni anak laki-laki pelajar SMP sebanyak 5 (lima) orang dan 10 (sepuluh) orang anak laki-laki pelajar SD.

Petugas pun bergerak cepat berdasarkan laporan dan keterangan dari korban dan akhirnya meringkus pelaku “ID” yang pada saat itu tengah berada di rumahnya di Jorong tanjung Pauh Kenagarian muaro Bodi kecamatan IV Nagari dan diamankan ke Mapolres Sijunjung untuk penyidikan lebih lanjut.

SIMAK JUGA :  Forkopimda Lhoksemawe Keluarkan Seruan Memasuki Ramadhan 1445 H

Kapolres Sijunjung AKBP H.Imran Amir S.IK,MH didampingi Kasatreskrim Iptu Wawan Darmawan S.IK, Paur Humas Iptu Nasrul Nurdin serta Kadis Sosial Ahmatullah saat memberikan keterangan pers kepada para wartawan membenarkan peristiwa tersebut. Kapolres menuturkan bahwa saat ini pihak kepolisian sudah mendapatkan 17 laporan dari para anak laki laki dibawah umur yang menjadi korban dari perbuatan pelaku tersebut dan jumlah korban pun diduga masih akan terus bertambah. Hal ini merujuk pada pengakuan tersangka sendiri.

“Saat ini kita baru mendapatkan 17 laporan dari anak laki-laki yang menjadi korban dari perbuatan pelaku berinisial ID dan saat ini kami masih melakukan penelusuran, dan penyelidikan serta pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, apakah masih ada korban-korban lainnya atau tidak,” ujar Imran Amir, Sabtu (4/11) di Mapolres Sijunjung.

“Dengan rayuan dan akal bulusnya yang bisa memberikan mantera kepada korban mau dan tertarik sehingga mau saja membuka baju dan celananya. Setelah terbuka, barulah tersangka ID berbuat asusila.

Setelah selesai pelaku berkata atau mengancam kepada si korban agar korban tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, ”jelas kapolres.

“Pelaku terancam pasal 76 huruf E Jo Pasal 92 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 292 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah),” tegas Imran Amir.(Don)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *