Arsyad Respon Mosi tak Percaya Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar

  • Bagikan
    ARSYAD Rasyid – AIM Zein

    JAKARTA – Menunggu tak berapa lama akhirnya Ketua Umum Kadin Indonesia Haji Muhammad Arsyad Rasyid memberikan respon dan tanggapan terhadap penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh sebagai Ketua Kadinda Sumbar.

    Jawaban dan respon Ketua Kadin Indonesia ini disampaikan langsung kepada Kordinator Tim Penolakan SK-244 tentang susunan dan struktur kepengurusan baru Kadinda Sumbar antar waktu 2017 – 2022 yang ditandatangani M Arsyad Rasyid, 29 November 2021 lalu.

    Didalam SK-244 tersebut, Ramal Saleh memasukan kurang lebih 80 persen nama baru sebagai pengganti pengurus lama yang dibuang dan ada juga yang digeser dalam posisi tidak ini ideal lagi bagi para pengurus lama yang terdapat dalam SK-O75.

    Selain itu, Ramal Saleh juga menggusur dua jabatan Dewan Pertimbangan yang dijabat Budi Syukur, rivalitas Ramal Saleh dalam pemilihan Ketua Kadin Sumbar empat tahun lalu dan Ketua Dewan Penasihat Kadinda Sumbar yang dijabat Haji Basril Djabar.

    Menurut hasil penelusuran Tim Penolakan SK-244 hampir sebagian besar dari Pengurus Baru Kadinda Sumbar yang dibentuk Ramal Saleh adalah tidak sah menjadi pengurus Kadin karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin.

    KTA adalah persyaratan utama untuk menjadi anggota Kadinda Sumbar dan sekaligus menjadi Pengurus Kadin untuk semua tingkatan.

    Seseorang bisa mendapatkan KTA Kadin harus miliki badan usaha atau lembaga usaha yang memiliki izin dan akte pendirian perusahaan bagi yang bersifat perseorangan atau lembaga usaha.

    Dalam kaitan ini, Aim Zein, sebagai Kordinator Tim Penolakan SK-244 menilai Kepengurusan Antar Waktu Kadinda Sumbar bentukan Ramal Saleh cacat secara hukum.

    “Untuk itu, saya meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia dan Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie agar membatalkan SK-244 ini, sekaligus memberhentikan saudara Ramal Saleh dari jabatan Ketua Kadin Sumbar dan menunjuk Plt-nya,” tegas Aim Zein didampingi Kordinator Tim Media, Awaluddin Awe, di Sekretariat Tim Penolakan SK-244 di Belanti, Padang, Kamis (6/1/2021).

    Respon Ketua Kadin Indonesia

    Aim Zein yang menjabat Wakil Ketua Umum bidang Pariwisata Kadinda Sumbar menjelaskan bahwa, setelah dilakukan update terhadap nama, asosiasi dan Kadin Kabupaten dan kota yang ikut menandatangani dokumen penolakan SK-244 kemudian dikirim ke Sekretariat Kadin Indonesia di Jakarta.

    Berdasarkan dokumen penolakan SK-244 yang dikirimkan itu, kata Aim Zein, sudah tercatat 42 nama dan asosiasi serta Kadin Kabupaten kota yang ikut menolak SK-244 tersebut.

    Dengan besarnya jumlah nama pengurus dan asosiasi serta Ketua Kadin kabupaten dan kota yang menolak SK-244 tersebut, maka dapat dipastikan sekitar 80 persen dunia usaha Sumbar sudah tidak ada dibelakang kepengurusan Kadinda Sumbar pimpinan Ramal Saleh.

    “Sebab yang menandatangani penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya kepada Ramal Saleh itu adalah para pimpinan Asosiasi, bukan anggota biasa,” ujar Aim Zein.

    Menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin Indonesia, Asosiasi adalah anggota kehormatan Kadin dengan status KTA level B.

    Sesuai aturan organisasi, Ketua asosiasi atau utusannya memiliki hak untuk dipilih dan memilih bersama Kadin Kabupaten dan kota, namun jumlah suaranya tidak sebanyak dengan jumlah suara dari Kadin kabupaten dan kota sebanyak tiga suara pada Musyawarah Propinsi Kadin.

    Sementara jumlah suara dari asosiasi pada pemilihan Ketua Kadinda Sumbar adalah masing masing satu suara per asosia.

    “Tetapi dengan status itu, para Asosiasi adalah pemilik tunggal suara Kadinda Sumbar bersama Kadin kabupaten dan kota. Dan sekarang pemilik suara ini sudah bersatu menolak penetapan SK-244 dan meminta Ramal Saleh diberhentikan sebagai Ketua Kadinda Sumbar, maka berarti secara de jure sudah sah SK-244 tidak berlaku dan Ramal Saleh tidak lagi menjadi Ketua Kadinda Sumbar terhitung sejak surat penolakan dikirim ke Kadin Indonesia tanggal 2 Januari 2022,” kata Aim.

    Menurut Aim Zein, setelah surat resmi dikirimkan ke kantor Kadin Indonesia dirinya melakukan kontak WhatsApp dengan Arsyad Rasyid dan sejumlah Wakil ketum Kadin Indonesia. Pada prinsipnya mereka memahami tujuan penolakan para Pengurus Kadinda Sumbar, namun mereka juga menyatakan bahwa Kadin Indonesia memiliki protap dalam penerbitan SK Kepengurusan Kadin daerah.

    Namun setelah dijelaskan Aim Zein bahwa di dalam proses penerbitan SK-244 terjadi pelanggaran konstitusi Kadin Indonesia yakni AD-ART Kadin Indonesia, baru kemudian Ketum Kadin Indonesia Arsyad memberikan tanggapan dan responnya.

    Menurut Aim Zein, Arsyad Rasyid akan mempelajari lebih dalam dulu tentang permasalahan SK-244 ini baik dari sisi usulan dan proses pengusulan perubahan ZK oleh Ketua Kadinda Sumbar maupun koreksian dari Tim Penolakan SK-244.

    “Selain itu, Ketum Indonesia juga menitip salam kepada semua kawan kawan yang mengajukan penolakan SK-244 dan Mosi tak Percaya terhadap Ramal Saleh dan sudah saya balas salam kembali untuk pak Arsyad,” papar Aim Zein.

    Terakhir, Aim Zein menjelaskan bahwa selain menunggu jawaban lebih konkret dari Ketua Kadin Indonesia, Tim Penolakan SK-244 juga sedang membahas aspek hukum dalam pelanggaran yang dilakukan Kadin Sumbar dan Kadin Indonesia.

    “Jika terpaksa mengambil jalur hukum untuk menuntaskan pelanggaran SK-244, kami sedang membahas poin poinnya dengan teman teman yang memahami aspek hukum. Tetapi ini langkah terakhir kami,” tutup Aim Zein. (*)

    Doni Magek Piliang

    SIMAK JUGA :  Yorrys Jangan Pandang Remeh DPD I Partai Golkar NTT
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *