26 Tersangka Penyebar Hoax Ditangkap !

  • Bagikan

Ari Dono Sukmanto

JAKARTA, harianindonesia.id – Sejak Januari 2018, Bareskrim Polri telah menangkap 26 pelaku penyebar berita bohong alias hoaks melalui media sosial. Mereka ditangkap di berbagai tempat.

“Tujuannya, tentu saja untuk memprovokasi masyarakat,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 22 Februari 2018.

Jenderal bintang tiga ini mengingatkan masyarakat tidak mudah terprovokasi sekaligus menjadi provokator. Sikap itu hanya menimbulkan keresahan dan mengganggu kenyamanan bernegara.

“Sebab, agenda seting dari sutradara isu ini agar seolah-olah Indonesia sedang dalam kondisi berbahaya,” kata Ari.

Polisi mengelompokkan para tersangka menjadi dua gugus. Pertama, kata Ari Dono, ada yang sengaja memunculkan hoaks tentang penculikan ulama, guru mengaji dan muazin.

“Kedua melakukan penghinaan terhadap tokoh agama,” ujar alumnus Akademi Kepolisian tahun 1985 ini.

Ari Dono membeberkan, mayoritas penyebaran berita palsu melalui media sosial. Kabar hoaks tersebar mulai dari bentuk artikel di Facebook, Google+, video di Youtube, juga media daring. (Tata)

SIMAK JUGA :  2 Pelaku Penyebar Hoax Surat Suara Ditangkap Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *