AIM Zein : Kadin Indonesia Memang tak Menekan, Tapi ‘Dimanfaatkan’ Ramal Saleh

  • Bagikan

AIM Zein – Koordinator Penolakan SK-244 Kadin Sumbar

PADANG – Koordinator Penolakan SK-244 tentang pembentukan Pengurus antarwaktu Kadin Sumbar Aim Zein menyatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak memercayai apapun pernyataan Ramal Saleh tentang konflik internal di Kadin Sumbar.

“Mau ada atau tidak tekanan dari Kadin Indonesia terhadap penggantian pengurus Kadin Sumbar kami tidak memercayai omongan Ramal Saleh, sebab bagi kami Ramal bukan tempat yang layak untuk memercayai omongannya,” tegas Aim Zein kepada wartawan di Padang, Senin (31/1/2022).

Aim Zein menjelaskan bahwa konflik internal Kadin Sumbar kini tinggal menunggu keputusan dari Kadin Indonesia. Pihak Tim Penolak SK-244 sudah berkomunikasi dengan WKU OKK Kadin Indonesia dan jajaran, Jumat lalu.

Dalam rapat virtual, sebut Aim, pihaknya sudah memberikan penjelasan tentang apa yang melatarbelakangi penolakan SK-244 dan misi dibalik penggantian sejumlah pengurus dan Ketua Pertimbangan serta Ketua Wanhat Kadin Sumbar.

“Selain menyampaikan penggantian tersebut tidak konstitusional, kami juga memaparkan sejumlah peristiwa dibalik penggantian kami. Dan WKU OKK Kadin Indonesia mengaku banyak mendapatkan hal baru dari peristiwa penggantian tersebut, yang kemudian bisa dijadikan dasar untuk mengambil keputusan terbaru oleh Kadin Indonesia,” kata Aim.

Menurut Aim Zein, pernyataan Ramal Saleh yang menyebutkan penggantian sudah sah secara AD/ART sangat bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.

Contoh, dasar penggantian disebut Ramal adalah Rapat Pleno Pengurus Kadin Sumbar tanggal 13 Agustus 2019, dilanjutkan Rapat Pleno Pengurus Kadin Sumbar tanggal 25 Agustus 2020 dan terakhir dilakukan Rapimprov Kadin Sumbar tanggal 28-29 November 2020 di Hotel Kryad Bumi Minang, Padang, adalah sumir secara hukum.

Alasan Aim, semua produk aturan yang disebut Ramal itu diambil pada saat kepengurusan Rosan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan mengapa baru dilakukan pada masa kepemimpinan Ketua Kadin Indonesia Arsyad Rasyid.

Dengan alasan tersebut Aim menyebut Ramal Saleh juga telah menggunakan situasi dan hubungan kedekatannya dengan Arsyad Rasyid secara KKN untuk membuang pengurus dan para dewan yang tidak disukainya di Kadin Sumbar.

Aim menyebut pemenuhan persyaratan pleno dan hasil Rapimprop Kadin Sumbar untuk persyaratan pengurus dan para dewan oleh Ramal Saleh sebagai persekongkolan yang ‘tidak disadari penuh jebakan’ oleh Kadin Indonesia.

Ramal memanfaatkan hubungan dekatnya dengan Arsyad Rasyid untuk membungkam orang orang yang telah menolongnya jadi Ketum Kadin Sumbar, sehingga Arsyad Rasyid dipaksa Ramal Saleh berhadap hadapan dengan pengusaha Minang yang dipecat dari Kadin Sumbar dengan SK-244 yang diteken Arsyad.

“Saya sebut berhadap hadapan dengan pengusaha Minang itu sebab yang diganti adalah mereka yang sudah lama berjuang untuk dunia usaha Sumbar, salah satu contohnya adalah Basril Djabar, mantan Ketua Kadin Sumbar dan mantan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia serta memimpin sejumlah asosiasi pengusaha Minang. Jadi bukan alasan kami menyebuy perseteruan yang dibentuk Ramal ini membuat Arsyad jadi berhadap hadapan dengan Pengusaha Minang,” tangkis Aim.

Waketum Kadin Sumbar yang membidangi sektor Pariwisata di Kadin Sumbar SK-075 ini juga menanggapi bahwa Ramal Saleh memang tidak ada ditekan oleh Kadin Indonesia dalam penggantian pengurus Kadin Sumbar.

Tetapi fakta yang sebenarnya adalah Ramal Saleh menyeret Kadin Indonesia secara sengaja kedalam konflik internal Kadin Sumbar, yang secara moral sebenarnya tidak boleh dilakukan Ramal Saleh.

SIMAK JUGA :  Kodim 0304 Gelar Giat Syukuran Menyambut Tahun Baru 2018

Menurut Aim, jika Ramal menyebut sejak menjadi Ketum Kadin Sumbar tidak pernah lepas dari konflik, penyebabnya adalah dirinya sendiri, bukan karena pengurus lain, termasuk pengurus yang digantinya secara tidak konstitusional.

Aim memaparkan sejumlah kasus yang menyebabkan Ramal tidak pernah sepi dalam konflik di Kadin Sumbar.

Pertama, secara keorganisasian pencalonan Ramal Saleh sebagai Caketum Kadin Sumbar pada 2017 cacat secara hukum, karena KTAnya ‘kurang umur’ dan pendaftaran sebagai Caketum diluar batas waktu yang telah ditetapkan.

Sebagai solideritas terhadap Ramal, kawan kawannya di Kadin Sumbar kemudian meloloskan dirinya maju jadi Ceketum bersaing dengan Sengaja Budi Syukur (SBS) dan kemudian Ramal memenangkan pemilihan.

“Anehnya, setelah terpilih dan berhasil mendukung pemenangan Arsyad Rasyid sebagai Ketum Kadin Indonesia, Ramal kemudian membuang semua teman teman yang telah meloloskan dirinya jadi Ketum Kadin Sumbar,” papar Aim.

Kemudian, SBS melakukan gugatan ke pengadilan atas kecurangan Ramal dalam pencalonan Caketum Kadin Sumbar dan lalu didamaikan oleh Kadin Indonesia dengan satu kesepakatan : SBS akan ditunjuk menjadi voter di Munas Kadin Indonesia lalu.

“Dalam kasus ini Ramal juga ingkar janji dan sama sekali tidak memberikan peluang kepada SBS untuk menjadi voter di Munas Kadin Indonesia dan malah sekarang membuang habis SBS dari Kadin Sumbar,” jelas Aim lagi.

Aim menegaskan pihak yang menyebut hal ini sebagai isapan jempol semata karena secara pribadi punya masalah dengan pihak Tim Penolakan SK-244.

“Coba kalau ada interesnya pasti omongannya beda lagi. Jadi dalam hal Ramal Saleh bagi kami sudah selesai. Dia bukan pemegang mandataris dunia usaha yang pantas didengarin omongannya. Yang kami dengar sekarang adalah Kadin Indonesia. Sebab secara konstitusi kami sebagai pengusaha adalah warga Kadin, jadi kami berhak meminta Kadin Indonesia menyelesaikan persoalan ini secara tuntas,” ujar Aim.

Owner kawasan wisata Pantai Carolina Bungus Padang ini juga meminta pihak pihak yang tidak paham dengan Kadin Sumbar sebelumnya tidak usah bicara. Karena tidak memahami esensi organisasi Kadin dan perjuangannya, sebaiknya tidak usah memberikan pendapat di media.

Aim menyatakan dirinya banyak tau persoalan Kadin Sumbar sejak dulu dan pencapaiannya. Bahwa kemudian Kadin Sumbar juga disebut tidak mewariskan apa apa, termasuk kantor juga satu penilaian yang salah.

“Buktinya Ramal sendiri memindahkan kantor Kadin Sumbar ke aset Pemprop yang bermasalah secara hukum juga menunjukan ketidakmampuan Ramal dalam mengelola kantor Kadin Sumbar. Jadi sebaiknya tidak usah bicara tentang Kadin sebelumnya karena hanya akan membuka aib baru Ramal saja,” tukas Aim pula.

Terakhir, Aim menyampaikan bahwa pihaknya tidak punya vested terhadap Musyawarah Propinsi Kadin Sumbar yang dijadualkan akan dilaksanakan pada tahun ini.

Aim mempersilahkan Ramal maju lagi jadi Ketua umum asalkan bisa menyelesaikan persoalan pelanggaran konstitusi penggantian pengurus dan para dewan di Kadin Sumbar.

“Jika tidak selesai, kita gugat ke pengadilan dan Ramal secara hukum akan kehilangan hak menjadi calon. Jadi tolong perhatikan soal ini,” pungkas Aim Zein mengakhiri. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *