20 Tahun Aim Zein Ajukan Pecah Sertifikat tak Tuntas di BPN Padang, Rivaldi : Dulu tak Ada Keberatan

AIM ZEIN (ZAINUL RAHIM ZEIN SH)
Inzet : Lokasi Tanah Keluarga Aim Zein

PADANG – Kasus pemecahan sertifikat atas nama alm Zainal Zein, orang tua kandung Aim Zein Cs, di Lolong Belanti dan Ulak Karang Selatan, Padang yang sudah diajukan ke BPN Padang sejak 2003 lalu, masih belum tuntas – untuk satu sertifikatnya lagi, sampai sekarang.

Namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang menegaskan bahwa sejak awal memang tidak ada skenario pemecahan sertifikat tersebut menjadi dua. Yang ada hanyalah kesepakatan penerbitan satu sertifikat yang luasnya memang mengecil dari luas semula.

Aim Zein, mewakili dua saudara kandungnya, sebagai ahli waris alm Zainal Zein, mengajukan pertanyaan seputar tanah milik ayahnya itu kepada Kepala BPN Padang, dalam satu surat resmi tertanggal 15 Mei 2023.

Surat yang dikirim Aim Zein ke Kepala BPN Padang dilatarbelakangi oleh rencana pembangunan jalan pantai Purus ke Bandara Internasional Minang (BIM). Sebab Aim mengklaim tanahnya terkena oleh proyek jalan tersebut.

Oleh sebab itu. Sebelum proses ganti rugi dilakukan, Aim meminta BPN menerbitkan terlebih dahulu sertifikat tanah tersebut. Sebab tanah yang akan diganti rugi itu adalah tanah sisa milik ayahnya yang sampai saat ini belum keluar sertifikatnya dari BPN kota Padang sejak 2003 lalu sampai kini.

Aim bercerita tentang muasal tanah tersebut. Bahwa ayahnya memiliki tanah seluas 10.665 di Kelurahan Lolong Belanti dan Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. Status tanah tersebut bersertifikat Hak Milik.

Lalu, setelah ayahnya meninggal, ibu Aim Zein, Jusna Zainal Zein mengajukan pecah sertifikat ke BPN Padang. Satu sertifikat sudah diterbitkan dengan luas 7.650 M2 pada 1 Desember 2003 lalu. Namun satu sertifikat lagi untuk sisa tanah seluas 3015 M2 sampai hari ini sertifikatnya tidak diterbitkan oleh pihak BPN Padang.

Ikhwal keberadaan tanah alm Zainal Zein seluas 10.665 M2 di Lolong Belanti dan Ulak Karang Selatan diakui memang ada oleh mantan Kepala BPN Padang Ali Bastian, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh tim teknis pengadaan jalan Purus – BIM.

Namun anehnya, saat Aim Zein mau mengurus kembali sertifikat tanah kedua mereka, BPN Kota Padang membuat blokade tidak masuk diakal supaya Aim Zein tidak dapat mengurus sertifikat tersebut.

“Bayangkan selama 20 tahun saya mengurus sertifikat tanah kami tapi tak dapat jawaban memuaskan,” ketus Aim Zein.

Pernah juga Aim Zain melaporkan masalah ini langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta, namun yang dia terima hanya catatan kecil dari pihak ATR dan BPN Pusat untuk disampaikan ke Kanwil BPN Sumbar.

“Sampai di Sumbar saya dibola bola lagi. Seolah olah saya tidak mendapatkan hak saya untuk mengurus sertifikat kedua dari orang tua kami,” tutur Aim geram.

Jawaban BPN Padang

Kepala BPN Kota Padang Rivaldi S.SIT,MM dalam keterangan via telepon selulernya mengatakan bahwa delik sertifikat tanah seluas 3.016 M2 atas nama alm Zainal Zein oleh ahli warisnya adalah tidak sesuai dengan keputusan saat BPN Kota Padang menerbitkan sertifikat seluas 7.650 M2 atas nama Jusna Zainal Zein.

“Pada saat sebelum sertifikat diterbitkan sudah disepakati bahwa tanah seluas 10.665 M2 milik alm Zainal Zein sudah mengalami perubahan dimensi menjadi 7.650 M2 sesuai dengan berbagai faktor, termasuk perubahan alam,” kata Rivaldi.

Keputusan atas perubahan luas tanah akibat perubahan dimensi tanah itu, menurut Rivaldi telah disepakati oleh alm Jusna Zainal Zein, sebelum sertifikat diterbitkan.

Lalu, jika kini para ahli waris ibu Jusna menuntut BPN Kota Padang untuk menerbitkan sertifikat dan menyebut BPN tidak koperatif, Rivaldi mengaku tidak dapat menerimanya. Sebab tidak ada bahasa ada sertifikat lain selain sertifikat yang 7.650 M2.

SIMAK JUGA :  TPN Ganjar Mahfud Laporkan ‘Tragedi Boyolali’ ke Komnas HAM, OSO : TNI Polri Berkhianat Jika Dukung Satu Paslon

Rivaldi juga membuka kesempatan kepada media untuk melakukan chek and balance atas data yang dimiliki BPN dalam masalah tanah alm Jusna Zainal Zein ini.

“Silahkan anda datang ke kantor kami untuk melihat secara langsung dokumen terkait dengan penerbitan sertifikat an Jusna Zainal Zein seluas 7.650 M2. Di situ juga ada dokumen yang menyebutkan mengapa sertifikat an Jusna Zainal Zein hanya seluas 7.650 M2 dan tidak ada menyebut sisa tanah seluas 3.016 M2 yang diributkan para ahli waris,” papar Rivaldi lagi.

Rivaldi juga menolak mengkaitkan proses administrasi yang dilakukan Aim Zein dengan penggantian tanah tersebut untuk kepentingan pembangunan jalan Purus – BIM.

Menurut dia, penetapan lokasi tanah untuk kepentingan proyek pembangunan adalah kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.

“Kami dari BPN Padang tidak terlibat dengan urusan penetapan lokasi (Penlok). Itu jadi kewenangan BPN Sumbar,” ujar Rivaldi mengakhiri.

Bantahan Ahli Waris

Aim Zein, yang nama waris sahnya adalah Zainul Rahim Zein SH saat dikonfirmasi ulang tentang pernyataan Rivaldi bahwa sejak awal alm Jusna Zainal Zein tidak keberatan dengan perubahan luas tanahnya akibat perubahan dimensi panjang dan lebar akibat sejumlah faktor, termasuk alam, menyatakan bahwa yang dimaksudkan tidak mempersoalkan itu adalah karena ibunya telah membuat Satu Surat Pernyataan, tidak bisa dijadikan alasan bahwa tidak ada sertifikat tambahan. Sebab sisa tanahnya masih ada seluas 3.016 M2 lagi.

Tetapi jika pun benar ibunya pernah membuat kesepakatan, namun Aim Zein menyebutkan secara prosedur hal itu juga menyalahi hukum.

Sebagai ilustrasi Aim Zein memampilkan kronologi kasus ini sejak 2003 hingga sekarang seperti ini :

Kronologi (Singkat) Versi Hukum:

• SHM asli tahun 1979 atas nama Zainal Zein: ✅ SAH
• Tahun 2003: Pecah satu bidang (7.650 m²) → SHM keluar ✅
• Sisa tanah ~3.015 m² belum keluar SHM-nya ❌
• Pemerintah Sumbar membangun jalan tahun 2023 → tanpa SHM atas sisa tanah ❌
• Alasan BPN Padang: Ada “surat penyerahan” dari Ibu → tapi tidak ada surat asli, tidak ada ganti rugi, dan tidak ada BA resmi ❌❌❌

________________________________________
⚖️ Analisis Hukum:
1. Pernyataan dari Ibu (Surat Penyerahan) — Tidak Berlaku sebagai Pelepasan Hak
➡️ Menurut UU No. 5/1960 (UUPA) dan UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah:
• Pengalihan hak harus dilakukan melalui Akta Pelepasan Hak oleh PPAT
• Tidak cukup dengan surat pernyataan biasa
• Tanpa akta & pencoretan SHM di BPN, maka tanah itu masih milik ahli waris

➡️ Kalau suratnya tidak asli (hanya katanya ada copy):
• Tidak sah dijadikan dasar hukum
• Bahkan tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk tidak menerbitkan SHM

➡️ Jadi, SHM sisa tanah tersebut wajib diterbitkan
• karena tidak ada dasar hukum resmi bahwa tanah itu sudah dilepaskan
________________________________________

2. Tanah Tidak Semuanya Terpakai untuk Jalan

➡️ Sangat masuk akal:
• Jalan hanya ambil sebagian dari bidang tanah.
• Maka sisa tanahnya tetap bisa dan wajib diterbitkan SHM-nya.

➡️ Kalau BPN tetap menolak:
itu tindakan maladministrasi dan bisa dilaporkan ke Ombudsman dan digugat secara hukum.
________________________________________
❌ 3. Tidak Ada Ganti Rugi, Tidak Ada Berita Acara
➡️ *Ini bukti paling kuat bahwa tanah tidak pernah dilepaskan secara sah*.
• Tidak ada proses pengadaan tanah
• Tidak ada musyawarah
• Tidak ada pembayaran
• Tidak ada berita acara serah terima

➡️ Maka tindakan negara menggunakan tanah itu masuk kategori “Perbuatan Melawan Hukum (PMH)” menurut Pasal 1365 KUH Perdata. (*)

Awaluddin Awe
awe.padangpanjang@gmail.com