Penyerahan Tanah Jusna Zainal Zein untuk Jalan Purus – BIM tidak Sah, tidak Sesuai Keppres 55 tahun 1993

AIM ZEIN DAN RIVALDI

PADANG – Peristiwa penyerahan tanah atas nama Jusna Zainal Zein untuk pembangunan jalan Purus – Bandara Internasional Minang (BIM) dinilai tidak sah karena tidak didukung oleh dokumen yang sah, sesuai aturan penyerahan tanah untuk pembangunan jalan.

Malahan, ada indikasi dan dugaan bahwa telah terjadi praktik korupsi dalam penyerahan tanah Jusna Zainal Zein untuk kepentingan pembangunan jalan Purus – BIM.

Adalah ahli waris sah Zainal Zein, Zainul Rahim Zein alias Aim Zain yang menyampaikan penilaian terhadap penyerahan tanah ibunya untuk pembangunan jalan Purus – BIM sebagai banyak penyimpangan baik secara dokumen, proses hukum dan dugaan korupsi.

“Indikasi itu terlihat dari tidak adanya dokumen yang sah saat penyerahan tanah dan pihak BPN Kota Padang hanya memiliki foto kopi surat yang bertanda tangan ibu saya. Jelas itu tidak sah,” kata Aim Zein dalam penjelasannya kepada wartawan di Padang, Senin (22/8/2025).

Kasus tanah Jusna Zainal Zein ini mengemuka kembali berawal dari upaya pecah sertifikat hak milik atas nama Zainal Zein (suami Jusna) kepada Jusna Zainal Zein pada 2003 lalu.

Dari tanah seluas 10.665 M2 yang terletak di Belanti dan Ulak Karang Selatan itu, hanya seluas 7.650 M2 yang diterbitkan sertifikatnya oleh BPN atas nama Jusna Zein.

Sementara sisanya, tidak jelas lari kemana. Versi Kepala BPN Kota Padang Rivaldi, sisa tanah Zainal Zein sudah mengalami perubahan dimensi panjang dan lebar akibat perubahan alam. Sehingga disepakati yang bisa diterbitkan sertifikatnya hanya seluas 7.650 M2.

Merespons pernyataan Kakan Pertanahan Kota Padang yang menyatakan bahwa katanya ada pengecilan luas tanah karena faktor alam dan ada pelepasan hak dari Ibu Jusna Zainal Zein atas tanahnya utk digunakan sebagai jalan umum, Aim justru menyangsikannya karena beberapa beberapa hal antara lain yang bisa diungkapkan untuk saat ini.

Pertama, hal tersebut pernah dibahas berkali-kali dalam Rapat Koordinasi oleh Tim Pengadaan Tanah Kota Padang, hasil Keputusan Tim Adalah, untuk trasparansi dan kejelasan bagi semua pihak, tanah keluarga Aim harus ukur ulang.

“Hasil Pengukuran Ulang sebanyak 2 kali telah dilakukan. Hasil ukur ulang tersebut ternyata Tanah kami tersebut masih ada, Paparan tersebut justru disampaikan sendiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang sebelumnya, Bapak Alim Bastian (sekarang sudah pensiun). Ini Adalah Keputusan resmi Tim hasil koordinasi Bersama. Anehnya, ketika saya bicara dengan Kakan Pertanahan Padang yang baru ini, beliau menolak tidak mau menerimanya.” ujar Aim Zein.

Kedua, lanjut Aim, jika memang dikatakan ada pelepasan Hak Tanah oleh Ibu saya untuk kepentingan Jalan Umum, tentu buktinya harus ada. Karena ada aturan Kepress no.55 tahun 1993 yang mengatur tentang tata cara pelepasan Hak oleh Masyarakat.

SIMAK JUGA :  BREAKINGNEWS: KPK Tangkap Penyelenggara Negara di Kalimantan Timur

Antara lain, harus ada Berita Acara Resmi, Ada Akta Resmi oleh Notaris, Muswarah, Saksi, dll, bukan sekedar kertas fotocopian saja. Terutama sekali adalah ada proses Ganti Ruginya.

“Jika pernyataan Kakan Pertanahan Padang ini tidak disertai oleh bukti-bukti dan mengikuti aturan Kepres tersebut, tentu tidak salah jika kami merasa was-was dan menduga terlah terjadi adanya dugaan tindak pidana penghilangan Hak Masyarakat yang mengarah kepada perbuatan Pidana Korupsi. Kami sudah 20 tahun lebih menunggu tidak pernah ada Surat Resmi dari BPN Padang, yang disertai dengan fakta dan dokumen pendukung yang valid.”

“Apalagi masalah penggelapan Ganti rugi tanah ini sedang hangat-hangatnya di Sumbar. Baru-baru ini mantan Kakanwil Pertanahan Sumbar divonis Penjara 6 tahun oleh PN Padang karena kasus tanah yang mirip-mirip dengan kasus kami.”

“Jadi jika memang ada niat baik dari Kantor Pertanahan Padang, tolong terbuka dan transparan saja. Ikuti aturan, ukur ulang tanah kami yang “hilang” tersebut, tentukan batasnya dan terbitkan Sertifikat Hak Milik Tanah kami.” tegas Aim lagi.

Menurut Aim, instansi Pemerintah itu seharusnya menjadi pelayan dan menolong Masyarakat, bukan sebaliknya malah berusaha untuk menghilangkan Hak Rakyat.

“Namun demikian saya percaya masih ada sisa waktu untuk Kantor Pertanahan Padang untk dapat berpikir jernih dan bertindak dalam koridor hukum yang benar. Sama-sama kita cari Solusi yang baik. Jika tidak, terpaksa kami akan menempuh jalur hukum dan di Pengadilan akan terbuka semua fakta-fakta hukumnya.”

Tak Beri Tanggapan

Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Rivaldi S.SIT MM saat dimintakan konfirmasi terhadap penolakan dan gugatan Aim Zein ini tidak memberikan tanggapan terhadap materi yang diajukan Aim Zein.

Rivaldi hanya membalas tulisan salam dari wartawan harianindonesia.id. Saat ditanyakan kembali tentang apakah Rivaldi tidak bersedia menanggapi pernyataan Aim Zein, Rivaldi juga tidak memberikan jawaban.

Tetapi sebuah sumber yang layak dipercaya mengemukakan, bahwa kasus ini bisa dicarikan jalan keluarnya dengan menghadirkan pihak ketiga, dengan membahas ulang dokumen dan prosedur yang ada.

Dan, secara prinsip pihak pihak memang harus kembali kepada ketentuan yang berlaku dalam proses penerbitan sertifikat dan proses penyerahan lahan dari ibu Jusna kepada BPN Kota Padang.

“Saya yakin kedua belah pihak tidak akan mengambil yang bukan haknya. Cuma yang perlu dilakukan sekarang adalah mempelajari kembali histori penerbitan sertifikat dan histori penyerahan tanah,” ujar sumber tersebut. (*)

Awaluddin Awe