Hutama Karya Sekat Pemudik di Tol Sumatera 6-17 Mei, tak Punya Rapid Tes, Balik Arah

  • Bagikan

PEKANBARU – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) memperketat penjaringan arus mudik guna menekan meluasnya Covid -19 pada masa lebaran 2021.

Tetapi sebaliknya PTHk juga menyiapkan fasilitas rapid tes antigen terhadap pengendara yang belum memiliki sertifikat Covid -19.

Intan Zania, Vice President Komunikasi Korporat PT Hutama Karya (Persero) menjelaskan, kebijakan yang ditempuh PTHK di JTTS ini, adalah untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas menyusul adanya larangan mudik secara resmi dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada Jum’at (16/4) lalu.

Menurut Intan, untuk melakukan penjaringan arus mudik tersebut PTHK akan melakukan penyekatan di dua ruas tol JTTS yakni Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka).

Operasi penyekatan di Tol Bakter dan Tol Terpeka akan dilaksanakan sesuai arahan dari pemerintah daerah setempat yang berkoordinasi dengan Kepolisian daerah.

“Penyekatan di dua ruas jalan tol tersebut akan kami laksanakan mulai
tanggal 6 hingga 17 Mei 2021,” jelas Intan.

Operasi Penyekatan akan dilakukan di
tujuh titik lokasi pada Ruas Tol Bakter,
yaitu Exit Tol Kalianda, Exit Tol Sidomulyo, Exit Tol Kotabaru, Exit Tol Natar, Rest Area KM 20 B, Rest Area KM 50 A dan Rest Area KM 87 B.

Sementara untuk di Ruas Terpeka terdapat dua titik lokasi yang akan menjadi pos penyekatan, yakni KM 240 (Simpang Pematang) dan KM 229 (Kayu Agung).

Dalam Operasi Penyekatan ini, kata Intan, pengguna jalan tol harus menunjukan surat keterangan Negatif Covid-19 berbasis antigen atau PCR.

“Bagi pengguna jalan tol yang tidak dapat menunjukan surat keterangan tersebut maka tidak diperbolehkan
melanjutkan perjalanan dan akan diputarbalikan ke daerah asalnya,” ujar Intan, mengutip penjelasan Koentjoro, Direktur Operasi III Hutama Karya kepada wartawan, sebelumnya.

LAYANAN RAPID TES ANTIGEN

Selain memberlakukan operasi penyekatan guna menekan meluasnya Covid -19, PTHK juga menyediakan fasilitas layanan Rapid Tes Antigen terhadap pengguna jasa tol JTTS.

SIMAK JUGA :  Dana JPS Warga Terdampak COVID-19 di Sumbar Diantar ke Rumah Penerima

Sebagai contoh, Intan menyebutkan pada hari Sabtu (17/04) lalu, Cabang Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) berkoordinasi dengan Polres Kota Dumai dan Dinas Kesehatan Kota Dumai menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2021 yang dilaksanakan di Kantor Gerbang Tol (GT) Dumai.

Dalam acara tersebut, Cabang Tol Permai memfasilitasi tempat untuk pemeriksaan Rapid Antigen gratis yang diadakan oleh Polres setempat kepada pengguna jalan tol yang melintas.

Kegiatan sama juga dilakukan di Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) dan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) juga memfasilitasi tempat Pelayanan Gratis Rapid Antigen yang terletak di Exit GT Gunung Sugih dalam Operasi Keselamatan Krakatau 2021 yang berkoordinasi dengan Polres, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Mesuji.

“Untuk JTTS Ruas Bakauheni–Terbanggi Besar sudah dilaksanakan selama 2 minggu yakni mulai dari 12 April hingga 25 April 2021,” tutur Intan Zania.

Intan mengatakan Pelayanan Gratis Rapid
Antigen ini merupakan salah satu upaya Hutama Karya memberikan pelayanan optimal di tengah pandemi.

SATU KARTU UE, SATU KENDARAAN

Intan Zania juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, serta memastikan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan pada sistem tertutup, memastikan kecukupan saldo UE sebelum melintas di jalan tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana didalamnya terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.

Melaporkan ke Call Centre masing-masing Cabang Tol apabila terjadi tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak.
(*)

Sumber : Rilis
Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *