Tak Satu Pasal di AD-ART Kadin Benarkan Ketua Kadin Ganti Ketua Wantim dan Wanhat

  • Bagikan

JAKARTA – Seorang pengamat organisasi sekaligus Pengurus Kadin Sumbar berpendapat bahwa tidak ada kewenangan Dewan Pengurus Harian Kadin mengganti Ketua Dewan Pertimbangan dan penasihat.

Dengan argumentasi itu, Sam Salam, Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar menyebut bahwa penerbitan SK-244 oleh Kadin Indonesia yang dipakai sebagai dasar mengganti Wantim dan Wanhat Kadin Sumbar, tidak sah dan cacat secara hukum.

“Secara konstitusi Kadin tidak ada satu pun pasal yang memperbolehkan Ketua Kadin memberhentikan Ketua Wantim dan Wanhat. Keduanya hanya bisa diberhentikan melalui pleno dewan bersangkutan, itu pun jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Sam Salam kepada wartawan di Padang, Sabtu (15/1/2022).

Sam Salam memaparkan pandangannya menanggapi kisruh penggantian sejumlah Dewan Pengurus dan Ketua Dewan Pertimbangan serta Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar oleh Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh.

Ramal dalam penjelasan yang disampaikan melalui Waketum OKK Kadin Sumbar SK-244 Nasyirman saat tampil dalam acara debat dan silat lidah di Padang TV dan Nagari TV mengatakan bahwa penggantian didasarkan amanat Rapimprop Kadin Sumbar tahun 2020 lalu.

Rapimprop Kadin merekomendasikan penggantian sejumlah pengurus dan Wantim serta Wanhat, dengan satu alasan yakni kehadiran yang minim dalam rapat rapat.

Menurut Sam Salam, apapun argumentasi yang disampaikan Ketua Kadin Sumbar Ramal Saleh melalui Nasyirman tentang penggantian Wantim dan Wantim ini adalah tidak sah, serta melanggar konstitusi Kadin.

Oleh sebab itu, Sam Salam meminta kepada Ketua Kadin Indonesia mencabut kembali SK-244 dan memulihkan kembali status pengurus, Wantim dan Wanhat Kadin Sumbar yang namanya tercantum dalam SK-075.

Sam menilai, alasan Ketua Kadin Indonesia mencabut SK-244 juga tepat jika dikaitkan dengan penulisan konsideran menetapkannya yang juga salah mencabut SK yakni SK-052 bukan SK-075.

“Jadi dengan dua alasan tadi yakni tidak ada hak Pleno Kadin Sumbar (Propinsi) mengganti Ketua Wantim dan Wanhat dan salah menetapkan SK yang dicabut, maka sangat Profesional jika Kadin Indonesia mencabut kembali SK-244 yang menjadi dasar pembentukan Pengurus antarwaktu Kadin Sumbar,” papar Sam.

SIMAK JUGA :  Kadin Indonesia : Kamu Mau Cari Apa dalam Kasus Kadin Sumatera Barat?

Kebijakan pembatalan SK-244, sambung Sam Salam, juga akan mengakhiri konflik berkepanjangan di tubuh Kadin Sumbar

“Saya kira kita semua dan teman teman di Kadin Indonesia tidak ingin konflik ini berkepanjangan, sebab akan mengganggu konsentrasi kita dalam menghadapi pandemi Covid -19,” tukas Sam.

Konsolidasi 

Sementara itu, Ketua Tim Penolakan SK-244 dan Penolakan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar, Aim Zein memaparkan bahwa dalam upaya menyelesaikan konflik yang terjadi di tubuh Kadin Sumbar, pihaknya bersama pimpinan asosiasi perusahaan dan Ketua Kadin kabupaten kota akan menggelar rapat konsolidasi organisasi dan dunia usaha Sumbar.

Rapat akan membahas permasalahan penggantian pengurus, wanhat dan wantim serta mencarikan jalan keluarnya, termasuk akan mengundang Ramal Saleh untuk mendengarkan langsung alasan dan argumentasi dia dalam penggantian itu.

Rapat menurut Aim akan dihadiri 16 pimpinan asosiasi, bisa jadi lebih dan keseluruh Ketua Kadin kabupaten kota se Sumbar.

Rapat juga akan dihadiri seluruh Ketua wanhat dan wantim Kadin kabupaten kota se Sumbar serta para sepuh dan senior pengusaha Sumbar.

“Pertemuan juga sebagai refleksi untuk penataan Kadin Sumbar dan dunia usaha Sumbar ke depannya. Prinsipnya, kita tidak ingin Kadin dan dunia usaha Sumbar hancur akibat perbedaan pandangan dalam mengelola organisasi,” tegas Aim.

Rencana rapat ini mendapat respon positif dari Ketua Kadin Kabupaten kota dan pimpinan asosiasi. Mereka menilai rapat sebagai jalan paling tepat menyelesaikan konflik. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *