Survei Litbang Kompas: Ganjar Imbangi Elektabilitas Prabowo, Anies Nomor Tiga

  • Bagikan
Foto: Prabowo – Ganjar – Anies (Dok. detikcom)

 

 

 

&

Jakarta – Elektabilitas Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sama kuat.

Hal itu berdasarkan survei terbaru Litbang Harian Kompas.

Dikutip dari YouTube Harian Kompas, Senin (18/10/2021), Prabowo dan Ganjar sama-sama meraih elektabilitas sebesar 13,9 persen, dalam survei calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menempati posisi ketiga dengan persentase 9,6 persen.

Peneliti utama Litbang Harian Kompas Bestian Nainggolan menyatakan, hasil survei tersebut menunjukkan tiga sosok bersaing di ketat, terutama antara Prabowo dan Ganjar.

“Tadinya berjarak cukup lebar antara Pak Ganjar dengan Pak Prabowo dan Pak Anies Baswedan.”

“Ini menjadi semakin dekat, terutama Pak Ganjar Pranowo dan Pak Prabowo,” kata Bestian.

Bestian menjelaskan elektabilitas Ganjar Pranowo yang naik signifikan dibanding pada survei sebelumnya pada April 2021.

Saat itu, Ganjar memiliki elektabilitas sebesar 7,3 persen, dan berada di posisi ketiga atau di bawah Anies Baswedan.

“Kali ini melonjak menjadi 13,9 persen, hampir sama atau katakanlah masih dalam rentang hasil yang sama dengan Pak Prabowo Subianto,” ulasnya.

Selain ketiga sosok tersebut, hasil survei Litbang Kompas juga mencatatkan tingkat elektabilitas tokoh lainnya, yakni:

– Ridwan Kamil (5,1 persen);

– Tri Rismaharini (4,9 persen);

– Sandiaga Uno (4,6 persen);

– Basuki Tjahaja Purnama (4,5 persen);

– Agus Harimurti Yudhoyono (1,9 persen);

– Mahfud MD (1,2 persen); dan

– Gatot Nurmantyo (1,1 persen).

PDIP Teratas, Demokrat Masuk Lima Besar

Hasil survei terbaru Litbang Harian Kompas menunjukkan elektabilitas PDIP masih menempati posisi pertama hingga Oktober 2021.

Tingkat elektabilitas PDIP sebesar 19,1 persen.

Di posisi kedua ada partai pimpinan Prabowo Subianto, Partai Gerindra.

Partai Gerindra meraih elektabilitas sebesar 8,8 persen.

Posisi ketiga ditempati Partai Golkar dengan persentase elektabilitas 7,3 persen.

Di posisi keempat ada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 6,3 persen.

Dan posisi kelima diraih Partai Demokrat sebanyak 5,4 persen.

Survei Litbang Harian Kompas dilakukan pada 26 September hingga 9 Oktober 2021 melalui wawancara tatap muka terhadap 1,200 responden, yang dipilih secara acak di 34 provinsi di Indonesia

Dua Opsi KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan dua opsi soal pemilu dan pilkada.

Opsi pertama, KPU mengusulkan hari pemungutan suara pemilu digelar pada 21 Februari 2024, dan pilkada 27 November 2024.

Opsi kedua, KPU usul Pemilu digelar pada 15 Mei 2024, dan pilkada pada 19 Februari 2025.

Pramono menjelaskan, dua opsi ini dipilih setelah KPU melakukan simulasi berbagai skenario.

“KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024, dan Pilkada 27 November 2024.”

“Serta opsi II, yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” ungkap komisioner KPU Pramono Ubaid lewat keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

KPU tak berpatok pada tanggal, tapi yang terpenting ada kecukupan waktu pada setiap tahapan pemilihan, mulai dari proses pencalonan pilkada tak terganjal proses sengketa di MK.

Serta, tidak adanya irisan tahapan yang terlalu tebal antara pemilu dan pilkada, sehingga secara teknis bisa dilaksanakan.

Juga, pertimbangan tidak menimbulkan beban terlalu berat bagi jajaran penyelenggara di daerah.

“Jadi KPU tidak mematok harus tanggal 21 Februari serta menolak opsi lain.”

“Bagi KPU, yang penting adalah kecukupan waktu masing – masing tahapan,” jelasnya.

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan, yakni diperlukannya dasar hukum baru.

Terkait dengan usulan opsi kedua, Pramono mengatakan ada konsekuensi yang harus diberikan, yakni diperlukannya dasar hukum baru.

Sebab, jadwal pelaksanaan pilkada telah ditentukan oleh UU Pilkada yakni pada November 2024.

“Sehubungan dengan opsi kedua ini maka berkonsekuensi pada perlunya dasar hukum baru.”

“Karena mengundurkan jadwal Pilkada yang telah ditentukan oleh UU Pilkada (November 2024) ke Bulan Februari 2025,” terang Pramono.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024.

Rapat itu turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN, di Istana Merdeka, Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif 2024 yang telah disimulasikan, yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei.

SIMAK JUGA :  Pengamat: Ganjar-Sandi Barang Bagus dari Seluruh Penjuru Mata Angin

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya, termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

“Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei.”

“Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober,” tutur Mahfud di kanal YouTbe Kemenko Polhukam, Senin (27/9/2021).

Mahfud melanjutkan, apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU, maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk ikut Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November 2021.

Mahfud melanjutkan, apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU, maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk ikut Pemilu 2024, harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November 2021.

“Kalau mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

“Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa,” cetus Mahfud.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada April atau Mei.

Hal itu berbeda dari usulan KPU sebelumnya, yaitu pada 21 Februari 2024.

“Kami mengusulkan agar hari pemungutan suaranya dilaksanakan pada Bulan April seperti tahun-tahun sebelumnya.”

“Atau kalau masih memungkinkan, Mei 2024,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Tito menjelaskan alasan Pemilu 2024 diusulkan pada April atau Mei.

Mantan Kapolri itu menyebut, jika Pemilu 2024 digelar pada Februari, akan memajukan semua tahapan sebelumnya, setidaknya pada Juni 2022.

Hal itu tentu akan berdampak pada memanasnya suhu politik nasional dan daerah yang berdampak pada aspek keamanan dan pembangunan.

“Penentuan hari pemungutan suara akan berdampak ke belakang pada penahapan.”

“Ini akan berdampak pada polarisasi, stabilitas politik keamanan, eksekusi program-program pemerintah daerah dan lain-lain.”

“Bukan hanya pusat, daerah juga, kan semua berdampak.”

“Dengan asumsi 21 Februari, ini psikologi publik juga sudah mulai memanas.”

“Padahal pemerintah baru bergerak Oktober 2019, kira-kira demikian, dan di tengah ini ada pandemi lagi,” papar Tito.

Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024, Tito menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan KPU, yaitu digelar pada 27 November 2024.

“Kalau untuk masalah pilkada, karena memang dikunci oleh Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, harus di Bulan November 2024, maka usulan Hari Rabu 27 November maka usulan Hari Rabu 27 November kami kira enggak masalah,” ucap Tito.

KPU Usulkan Pemilu 2024 Digelar pada 21 Februari

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengusulkan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar pada 21 Februari.

Usulan itu disampaikan Ilham dalam webinar nasional bertopik ‘Roadmap Pemilu 2024’, Kamis (17/6/2021).

“Saya sampaikan ini masih belum ditetapkan sama sekali ini.”

“Ini belum diketok dan belum final.”

“Ini adalah perhitungan KPU RI dalam menghitung persiapan-persiapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depannya,” ujar Ilham.

“Kami mengusulkan dilaksanakan pada 21 Februari 2024,” jelasnya.

Pertimbangan pertama adalah memberikan waktu yang memadai antara penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu, dengan jadwal pencalonan pemilihan (Pilkada).

“Jadi salah satu syarat pencalonan pemilihan atau pilkada adalah hasil pemilu 2024.”

“Nah, kalau kita buat pada April 2024, seperti biasanya kira lakukan di tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019, maka ini berimplikasi kepada adanya kekosongan untuk hasil pemilu 2024,” jelasnya.

Kedua, lanjutnya, memperhatikan beban kerja badan ad hoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pilkada.

Ketiga, agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan (Bulan Ramadan).

Pertimbangan terakhir, rekapitulasi perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan atau Idulfitri.

“Kita upayakan tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan Idulfitri.”

“Nah, ini menjadi catatan kenapa kita ingin adakan pada Bulan Februari 2024,” jelasnya seperti dilansir Warta kota /ta

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *