Serangan Balik Kubu Moeldoko, Beberkan Pelanggaran Kubu Agus Yudhoyono

  • Bagikan

Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. – Antara

JAKARTA – Kubu Moeldoko tak tinggal diam terhadap upaya perlawanan yang dilakukan oleh kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kubu Moeldoko kembali melakukan serangan balik, usai pihak AHY melakukan kunjungan ke Kemenkumham dan Menkopolhukam.

Kali ini kubu dari Moeldoko membeberkan pelanggaran yang telah dilakukan kubu AHY.

Hal ini disampaikan Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution.

Razman mulanya diminta untuk menanggapi soal kenapa pihaknya belum mendaftarkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang ke Kemenkumham.

Razman mengaku pihaknya tak ingin cepat-cepat mendaftarkan hasil KLB Demokrat.

Sebab kata dia, pihaknya masih memiliki waktu untuk melakukan persiapan dan pemetangan sebelum melakukan pendaftaran.

“Kita tidak mau grasa grusu, kita ingin matangkan dulu, kita ingin menunggu momentum yang tepat,’ kata Razman, Selasa (9/3/2021) dikutip dari TVONE.

Setelah itu, Razman mengungkapkan, kongres yang menetapkan AHY itu melanggar UU partai politik nomor 2 tahun 2011 pasal 5,23 dan 32.

“Saya bacakan ya biar jelas,” kata Razman.

Setelah membacakan semua pasal yang ada, Razman kemudian mengungkapkan, hal yang dilanggar oleh kubu AHY.

“Sekarang yang paling kontraproduktif adalah, keberadaan SBY sebagai Majelis Tinggi Partai Demokrat itu yang pertama, kedua kongres atau KLB dapat dilakukan melalui forum tertinggi atas permintaan anggota, tapi mereka membuat dalam AD ART melalui persetujuan majelis tinggi, ini apa inilah pelanggaran yang serius,” kata dia.

SIMAK JUGA :  Pendiri Partai Demokrat : SBY Turun Gunung Bukan Bela Partai Tapi Bela Anaknya

Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, apa yang disampaikan Razman adalah dagelan.

Zaky minta masalah yang tengah di hadapi Demokrat untuk dikembalikan ke UU Partai Politik nomor 2 tahun 2011.

“Ini yang menjadi lucunya, orang-orang ya merasa bahwa kedepankan hukum, tapi kelakuannya tak menjunjung hukum,” kata dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada SK Kemenkumham dan sudah tercantum di lembaga negara, namanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V tahun 2020 pimpinan yakni AHY.

“AD ART hasil kongres v tahun 2020, itu sudah tercatat SK Menkumham dan tercatat di lembaga negara, silahkan dipelajari beliau kan ahli hukum,” kata dia.

Zaky menjelaskan apapun yang ingin dilakukan dalam Partai Demokrat harus mengacu pada peraturan hukum.

“Pertanyaan besarnya adalah, apakah kegiatan politik KLB kemarin orang-orang yang melaksanakan itu punya hak ? sebagai penyelenggara KLB ? ini kan tak punya hak, ini perbuatan yang melawan hukum,” kata dia.

Kedua Zaky menjelaskan, pakah kegiatan KLB sesuai dengan persyaratan, berdasarkan aturan internal partai.

“Persyaratan kan jelas usulan dari majelis partai, dan gabungan dari usulan 2/3 DPD dan setengah dari DPC, suka tidak suka ini sudah tercatat di lembaga negara,” kata dia. (Naff)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *