Benarkah Jhonny Allen Marbun Hengkang dari Kubu Moeldoko dan Merapat ke Cikeas?

  • Bagikan

HARIANINDONESIA.ID – Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko, Rusdiansyah angkat suara terkait tudingan Partai Demokrat kubu AHY yang menyatakan Jhoni Allen Marbun sedang berupaya untuk kembali ke Partai Demokrat besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rusdiansyah mengatakan tudingan tersebut adalah tidak benar bahkan dirinya menyebut kalau itu adalah fitnah.

“Fitnah itu. Itu fitnah. Tidak pernah (Jhoni Allen Marbun) menyeberang (ke Partai Demokrat kubu AHY),” kata Rusdiansyah saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Ungkapan itu dikuatkan oleh Rusdiansyah mengingat Jhoni Allen turut menjadi penggugat Demokrat kubu KSP Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu ke PTUN Jakarta.

Gugatan itu sendiri tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

“Faktanya beliau yang menggugat. Jadi tidak benar itu,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota kuasa hukum Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Heru Widodo mengatakan saat ini Sekjen Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko Jhoni Allen Marbun sedang berupaya untuk kembali menjadi anggota Partai Demokrat.

Hal itu dikatakan Heru, saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta disela sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan oleh Partai Demokrat kubu KSP Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna Laoly.

“Pada saat ini, salah satu penggugat yakni pak Jhoni Allen Marbun sedang yang bersengketa di mahkamah partai, sedang berjuang memohon kepada Demokrat untuk dikembalikan sebagai anggota mahkamah,” kata Heru kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

“Sebagai anggota partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY,” sambungnya.

SIMAK JUGA :  Letjen Agus Kriswanto Dilantik jadi Panglima Kostrad

Diketahui, Jhoni Allen Marbun sendiri merupakan mantan anggota Partai Demokrat yang dipecat dan menggagas Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, yang memutuskan KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai, pada Maret silam.

Jhoni juga merupakan salah satu penggugat dari Demokrat kubu KSP Moeldoko atas penolakan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

Gugatan tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.

Diketahui sebelumnya, Jhoni Allen Marbun telah dipecat oleh Partai Demokrat kepemimpinan AHY.

Koordinator Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu AHY, Mehbob mengatakan pemecatan itu dilakukan lantaran pihaknya menilai Jhoni Allen telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

Lebih lanjut, kata Mehbob, Jhoni Allen merupakan penggagas dari Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) serta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.

Terlebih kata dia, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat, Kode Etik Partai Demokrat, serta Pakta Integritas Partai Demokrat. (*)

source: Tribun Banten

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *