Buntut Gugatan Moeldoko, SBY: Berjuanglah agar Hukum Tak Berjarak dengan Keadaan

  • Bagikan

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama istri, Ani Yudhoyono melambaikan tangan kepada orang-orang saat perayaan Hari Kemerdekaan ke-65 Indonesia di Istana Presiden, Jakarta, 17 Agustus 2010. (AFP)

Jakarta – Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampak buka suara terkait kembali memanasnya konflik Partai Demokrat dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Dalam keterangan tertulisnya, SBY menyampaikan kutipan yang menjelaskan bahwa uang memang bisa membeli apapun tapi tidak segalanya.

Kutipan itu pun lantas dikaitkan dengan konflik di Partai Demokrat, SBY menyebut hukum bisa dibeli dengan uang, namun tidak dengan keadilan.

“Money can buy many things, but not everything. Mungkin hukum bisa dibeli, tapi tidak untuk keadilan,” kata SBY seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @SBYudhoyono pada Senin, 27 September 2021.

Kendati demikian, SBY terlihat optimis dengan mempercayai integritas para penegak hukum di Indonesia.

Maka dari itu, ia menyemangati para kader Partai Demokrat agar terus berjuang untuk menunjukkan bahwa hukum tak berjarak dengan keadilan.

“Sungguhpun saya masih percaya pada integritas para penegak hukum, berjuanglah agar hukum tidak berjarak dengan keadilan. *SBY*,” ucapnya menjelaskan.

Cuitan SBY. Tangkapan layar Twitter @SBYudhyono.

Diketahui sebelumnya, usai kalah melawan kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di lembaga Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), kini kubu Moeldoko kembali mengajukan gugatan.

Kali ini, kubu Moeldoko mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) terhadap dua SK Menkumham yang di tandatangani pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.

Uji materiil tersebut didaftarkan kuasa hukum pihak Moeldoko, Muh Isnaini Widodo ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 September 2021.

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan bahwa permohonan itu melibatkan Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukum pihak Kongres Luar Biasa (KLB) atau Moeldoko.***

SIMAK JUGA :  Begini Perubahan Morfologi Gunung Anak Krakatau Usai Longsor
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *