Said Didu Diperiksa Mabes Polri

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id ‐ Polemik antara Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LPB) akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Said Didu, diberitakan akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Senin (4/5).

Dalam surat panggilan pemeriksaan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber, Said akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Surat itu ditandatangani oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

“Ya betul [diperiksa sebagai saksi],” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/4) seperti dikutip CNNIndonesiacom

Masih merujuk pada surat itu, diketahui bahwa panggilan terhadap Said merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh kuasa hukum Luhut, Arief Patramijaya. 

Hingga saat ini, CNNIndonesiacom masih mencoba menghubungi Said untuk mengkonfirmasi kehadirannya dalam panggilan pemeriksaan itu.

Polemik kedua tokoh itu bermula melalui sebuah video Youtube yang diunggah di kanal pribadinya pada 27 Maret 2020 dengan judul “MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, dan uang”

Salah satu yang disoroti oleh Said dalam videonya itu adalah terkait dengan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masih terus berjalan selama masa penanganan Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, hal itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak memprioritaskan kesejahteraan rakyat umum.

Video tersebut kemudian disomasi oleh Luhut dan meminta Said untuk menyampaikan permintaan maaf dalam tenggat waktu 2×24 jam terhitung sejak Jumat (3/4), atau akan berujung pada jalur hukum.

Didu, yang kerap membela capres Prabowo Subianto di era Pilpres 2019, pun melayangkan sepucuk surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020.

Menurut dia, video tersebut dibuat untuk memberikan analisis pribadinya terhadap kebijakan pemerintah selama penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

SIMAK JUGA :  KAMI Minta Polisi Tak Menghalangi Kegiatan Nonton Bareng Film G30S PKI

Mundur dari ASN

Sebelumnya,  Mantan Sekretaris Kementerian BUMN sekaligus anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Muhammad Said Didu diberitakan mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Jabatan terakhir Said adalah perekayasa madya di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Pernyataan pengunduran diri itu disampaikan Said di Gedung BPPT, Jakarta, Senin (13/5/2019). Dalam pernyataannya dia menyampaikan alasan pengunduran diri itu bukan karena alasan politik.

“Kalau politik, mundur pas pilpres dong,” ujar Said kepada para wartawan.

Said memiliki sejumlah alasan di antaranya ingin menuangkan pikiran secara objektif untuk melakukan perubahan dan perbaikan bangsa dan negara. Alasan ini juga dituliskan dalam surat pengunduran dirinya. 

“Saya tidak mampu lagi mengikuti kriteria-kriteria yang berlaku sekarang terhadap pegawai negeri sipil, yang bagi saya terlalu kaku sehingga kapasitas saya merasa terpaksa saya harus kurang dan harus menahan diri [untuk menyampaikan pendapat],” ujarnya.

Alasan kedua, ia ingin BPPT tidak mendapat dampak negatif lantaran dirinya mendapat sorotan publik. Said selama ini kerap menghadiri sejumlah acara kampanye salah satu paslon di Pilpres 2019 dan melontarkan kritik kepada pemerintah.

Yang ketiga, Said mengundurkan diri karena ingin bebas dari aturan-aturan pegawai negeri sipil.

Selama lebih dari 32 tahun menjadi ASN, Said menilai sejumlah peraturan terhadap ASN tidak adil. Oleh karena itu, ia juga ingin lepas dari segala aturan tersebut.

Menurutnya, banyak pegawai BUMN yang pro pemerintah namun tidak diberhentikan seperti dirinya. Sedangkan jika pegawai tersebut menyatakan bahwa ia memihak bukan pada pemerintah maka ia akan dipecat.

“Contoh saya sebagai komisaris BUMN karena dianggap tidak sejalan oleh menteri maka dipecat, sementara puluhan BUMN itu jelas-jelas berkampanye untuk salah satu calon tapi aman-aman saja,” ujarnya.

Said mengatakan pihaknya meminta agar pensiun dini dilakukan setelah tanggal 1 Juni 2019.

(awe/cnn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *