Kasus Video Porno itu Muncul Lagi

  • Bagikan

JAKARTA,- Masyarakat Indonesia tentu sangat mengenal Luna Maya dan Cut Tari. Kini, kedua selebriti itu kembali disebut-sebut namanya terkait kasus video porno yang menimpa keduanya pada 2010 lalu.

Berkas perkara dua selebriti tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Agustus 2010. Namun, sampai saat ini, berkasnya belum dinyatakan lengkap atau P21. Kasus tersebut pun menggantung selama delapan tahun.

Terkait itu, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan bagi Luna Maya dan Cut Tari melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar pihak kepolisian menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Permohonan itu masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Juni 2018, dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia sebagai termohon satu dan Jaksa Agung sebagai termohon dua.

“Video itu, kasus praperadilan. Praperadilan masuk pada hari Selasa, 5 Juni 2018, perkara no 70/pid.prap/2018PN Jaksel. Pemohon dalam praperadilan ini adalah LSM (lembaga swadaya masyarakat) Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia disingkat LP3HI,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, ketika ditemui di kantornya, Jumat (3/8/2018), seperti dikutip kompas.com.

Pada 7 Agustus 2018 sidang putusan akan dilangsungkan.

“Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus,” ucapnya.

Dalam kasus ini pihak kepolisian menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pada 9 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

SIMAK JUGA :  Komitmen Transisi Energi Pemerintah Bak Tari Poco - Poco, Maju dan Mundur Satu Langkah : Tak Serius
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *