Gubernur Minta Kadin Indonesia Selesaikan Konflik Internal Kadin Sumbar

  • Bagikan

GUBERNUR Sumbar Mahyeldi didampingi Basril Djabar dan Pengurus Kadin Sumbar SK 075 memberikan penjelasan kepada wartawan, usai melakukan pertemuan di Istana Gubernur Sumbar, Senin (21/2).

PADANG – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi meminta Kadin Indonesia segera menyelesaikan konflik internal Kadin Sumbar, sebab sudah mengganggu kenyamanan dunia usaha.

“Kadin Indonesia harus bertanggungjawab menyelesaikan konflik internal Kadin Sumbar ini secepatnya,” ujar Mahyeldi saat menerima kunjungan Pengurus Kadin Sumbar SK 075 di Istana Gubernur Sumbar, Senin (21/2) pagi.

Gubernur didampingi penasihatnya H Basril Djabar menerima kunjungan Pengurus Kadin Sumbar SK 075 yang terdiri dari Aim Zein, Sam Salam, Yogan Askan dan Teddy Alfonso yang mewakili himpunan.

Kedatangan Pengurus Kadin Sumbar SK 075 kepada gubernur adalah untuk menjelaskan latarbelakang pecahnya Kadin Sumbar sampai kemudian berkembang dengan pencabutan mandat Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar.c

Sebelumnya Pengurus Kadin Sumbar SK 075 telah menyampaikan mosi tak percaya terhadap Ramal Saleh kepada Kadin Indonesia.

Penyampaian mosi tak percaya dan pencabutan mandat Ramal Saleh sudah disampaikan ke Kadin Indonesia melalui surat resmi pada hari Kamis lalu.

Surat ditandatangani pengurus Kadin, Ketua Dewan Pertimbangan, Dewan Penasihat, Ketua Kadin Kabupaten dan kota serta 16 Asosiasi perusahaan di Sumbar.

Sesuai dengan mekanisme organisasi, setelah menerima surat surat tersebut seharusnya Kadin Indonesia memberikan peringatan kepada Ramal Saleh dua kali 30 hari dan jika tidak juga diindahkan maka 10 hari selanjutnya Kadin Indonesia sudah bisa memberhentikan Ramal dan kemudian menurunkan Plt Ketua Kadin Sumbar.

“Tugas utama Plt adalah melaksanakan Musyawarah Propinsi Luar Biasa (Musproplub) untuk memilih ketua baru. Sementara Ramal sendiri tidak bisa dipilih lagi,” jelas Sam Salam, WKU OKK Kadin Sumbar SK 075 kepada wartawan, usai bertemu dengan gubernur.

SIMAK JUGA :  Kadin Indonesia : Kamu Mau Cari Apa dalam Kasus Kadin Sumatera Barat?

Selain mengingatkan Kadin Indonesia, Gubernur Mahyeldi juga menyarankan penyelesaian masalah Kadin Sumbar dilakukan sesuai aturan yang berlaku atau menurut konstitusi Kadin.

“Nanti jika sudah selesai baru bersama sama Pemprop Sumbar membangun kembali sektor ekonomi dan investasi di Sumbar,” ujar Mahyeldi.

Konflik internal Kadin Sumbar pecah setelah Ketua Kadin Indonesia menerbitkan SK 244 sebagai pengganti pengurus antarwaktu Kadin Sumbar periode 2017 -2022.

Tetapi dalam penerbitan SK 244 ini melanggar konstitusi Kadin, diantaranya konsideran memutuskannya mencabut SK 052 yang sebenarnya sudah dicabut oleh Ketum Kadin Indonesia sebelumnya, Rosan P Roeslani.

Seharusnya, Kadin Indonesia pada saat menerbitkan SK 244 mencabut SK 075 tempat bernaungnya pengurus Kadin Sumbar yang dicopot Ramal Saleh.

Dengan demikian, akibat kesalahan mencantumkan konsideran memutuskan itu, maka Pengurus Kadin Sumbar menjadi terbelah dua. Satu Kadin SK 075 dan satu lagi Kadin Sumbar SK 244.

Namun yang lebih fatal dalam penggantian itu adalah Ramal Saleh juga mengganti Ketua Pertimbangan, penasihat dan kehormatan Kadin Sumbar yang notabene bukan haknya sebagai Ketua Kadin Sumbar.

Didalam konstitusi Kadin Indonesia, penggantian Ketua Dewan Pertimbangan, Penasihat dan Kehormatan hanya bisa dilakukan lewat mekanisne dewan dewan yang bersangkutan, dan itu dilakukan jika sang ketua mempunyai kesalahan secara AD ART.

Basril Djabar berharap Gubernur Mahyeldi bisa membantu penyelesaian sengkarut Kadin Sumbar supaya dunia usaha di Sumbar tidak terlalu lama terganggu. (*)

Donny Magek Piliang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *