Efek Surat Minta Sumbangan Gubernur Meluas, DPRD Ajukan Hak Angket

  • Bagikan

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Sumbar H. Nurnas bersama inisiator hak angket dari tiga fraksi dan satu partai menyerahkan usulan mereka kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, usai rapat paripurna yang juga dihadiri Wagub Audy Joinaldy. (Foto : kredit Novrianto)

PADANG – Tak bisa dibendung lagi. Persoalan surat Gubernur Sumbar yang meminta sumbangan kepada pihak ketiga secara ilegal memicu DPRD Sumbar mengajukan hak angket terhadap Gubernur Mahyeldi.

Adalah tiga fraksi di DPRD Sumbar dan satu partai dengan kekuatan 33 personil anggota dewan, sepakat mengajukan pembahasan Hak Angket kepada Pimpinan DPRD terkait surat Gubernur tersebut.

Ketiga fraksi itu adalah, Fraksi Demokrat, Gerindra dan gabungan PDIP – PKB. Kemudian ditambah dengan satu partai lagi yakni Partai Nasdem.

Usulan pengajuan hak angket ini disampaikan salah satu inisiatornya, H. Nurnas bersama perwakilan fraksi dan partai kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi, usai rapat pleno yang dihadiri Wagub Audy Joinaldy, Selasa (14/9) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.

Dengan telah diserahkannya usulan dari tiga fraksi dan satu partai dengan kekuatan 33 anggota DPRD Sumbar itu, maka secara persyaratan sudah memenuhi ketentuan untuk mengambil keputusan untuk melaksanakan hak angket tersebut.

“Tetapi sesuai mekanisme, Bamus harus tetap mengagendakan dulu rapat pleno pengambilan keputusan hak angket ini, meski secara quorum jumlahnya sudah mencukupi,” ujar Nurnas kepad Harianindonesia.id, usai penyerahan naskah hak angket, Selasa.

Jika disepakati, kata Nurnas, maka DPRD akan membentuk satu Pansus yang secara khusus akan menangani masalah dan efek surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar.

Selain juga, papar Nurnas, Pansus akan memanggil pihak pihak yang terkait dengan penerbitan surat tersebut sehingga kemudian menjadi masalah.

Secara hakikatnya, ujar Nurnas, pengajuan hak angket adalah untuk memberikan perlindungan terhadap ASN dari intervensi dari kelompok tertentu dalam menjalankan tugas berbantuannya terhadap gubernur.

Dus, kata vocalis DPRD Sumbar ini, hak angket juga memberikan proteksi terhadap gubernur dari segala bentuk kesalahan yang berakibat kepada hilangnya kepercayaan publik atas penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi kami mengajukan hak angket ini juga bagian dari tanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan propinsi. Sebab pemerintahan propinsi itu kan eksekutif dan legislatif, bukan gubernur saja,” kata Nurnas.

Kaitan dengan pengajuan hak angket ini, menurut Nurnas adalah dalam rangka melakukan penataan ulang terhadap tugas tugas gubernur, terutama yang berkaitan dengan kebijakan sumbangan pihak ketiga.

“Prinsipnya kami tidak mau pelaksanaan tugas gubernur melenceng dan kemudian memengaruhi juga persepsi publik terhadap mekanisme kontrol dari DPRD. Makanya kami dari tiga fraksi dan satu partai sepakat untuk meminta diajukan hak angket,” jelas anggota DPRD Partai Demokrat ini.

SIMAK JUGA :  Mahyeldi Seperti tak Peduli dengan Hak Angket DPRD Sumbar : Saya Ikuti Saja!

Nurnas juga membatasi bahwa pengajuan hak bukan secara otomatis merupakan mekanisme politik praktis dari kalangan parpol terhadap kebijakan menyimpang dari Gubernur Sumbar.

Dan dia juga membatasi wawancara bahwa pembahasan soal surat gubernur melalui hak angket, untuk tidak dihubung hubungkan dengan kemungkinan dilaksanakan impeachman terhadap Gubernur Mahyeldi.

Menurut Nurnas, proses yang dituju kini merupakan mekanisme biasa dalam pengawalan kebijakan gubernur dan pengawasan terhadap berbagai vested interest dari pihak luar terhadap program kerja Gubernur.

“Jadi mohon jangan digeser isunya dengan kemungkinan terjadinya impeach terhadap gubernur. Saya harap kawan kawan wartawan memahami mekanisme formal tentang hak angket ini sebenarnya,” kata Nurnas berharap.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat menambahkan, bahwa ada delapan alasan dan tujuan diajukan hak angket oleh tiga fraksi di DPRD Sumbar dan satu partai yakni Nasdem.

Alasan dan tujuan itu adalah sebagai berikut :

1. Demi terselenggaranya pelaksanaan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang baik, tertib, bersih dan bebas KKN sesuai peraturan perundang undangan.

2. Menjaga dan memberikan dukungan politik dan moril yang kuat kepada Sdr.  Kepala Daerah sekaligus mengingatkan pihak pihak yang diduga berusaha merongrong dan mempengaruhi Kepala Daerah untuk mengeluarkan kebiijakan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berpotensi menguntungkan pihak atau kelompok kelompok tertentu.

3. Demi terjaga dan terciptanya iklim sosial politik yang kondusif di tengah masyarakat sehingga dibutuhkan kepastikan hukum dan politik atas dugaan kebijakan Sdr. Gubernur yang dinilai sudah meresahkan publik yang kemudian berpotensi mencederai kepercayaan publik kepada Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat maupun kepada Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat.

4. Demi untuk tercipta dan terjaganya kenyamanan dan ketertiban bekerja tanpa intervensi pihak manapun dalam pelaksanaan tugas di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Provinsi Sumatera Barat.

5. Bagi DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah; setelah mendengar berbagai aspirasi, pandangan, pendapat dan komentar dari berbagai komponen masyarakat baik lokal maupun nasional.

6. Maka DPRD mesti bersikap yang tujuannya demi menjaga harga diri dan wibawa serta kepercayaan masyarakat serta tidak terciptanya krisis kepercayaan publik yang meluas kepada Kepala Daerah dan Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatera Barat yang pada gilirannya akan beepotensi menggangu proses pembangunan.

7. Guna untuk menjawab semua dugaan tersebut maka DPRD menyikapinya dengan penggunaan Hak Angket agar permasalahan menjadi terang benderang.

8. Sebab, bila DPRD diam maka besar potensi perkara ini akan menjadi catatan sejarah yang kelam Sumatera Barat pada pemerintahan daerah periode ini. Dan, catatan tidak baik bagi generasi penerus. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *