Basril Djabar Laporkan Kejahatan Ramal Saleh ke Ketua Wantim dan Wanhat Kadin Indonesia

  • Bagikan

BASRIL DJABAR

JAKARTA – Mantan Ketua Umum Kadin Sumbar dua periode dan mantan Ketua Penasihat Kadin Sumbar yang dipecat Ramal Saleh, Haji Basril Djabar melaporkan Ketua Kadin Sumbar ke Anindya Bakrie dan MS Hidayat di Kadin Indonesia.

Anindya Bakrie adalah seteru Arsyad Rasyid pada kompetisi Caketum Kadin Indonesia tetapi kemudian dirangkul menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia saat ini.

Sementara MS Hidayat adalah mantan Ketua umum Kadin Indonesia dan kini menjabat Ketua Dewan Kehormatan Kadin Indonesia.

Mantan Wakil ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Basril Djabar melaporkan Ramal Saleh karena ulahnya telah membuat gaduh dunia usaha Sumbar melalui penggantian sejumlah lawan kritiknya di Kadinda Sumbar.

Penggantian ini bermasalah, karena SK-244 yang diterbitkan Ketua umum Kadin Indonesia Arsyad Rasyid cacat secara konstitusi.

“Adanya pelanggaran konstitusi di dalam SK-244 itu yang saya laporkan kepada Anindya dan MS Hidayat,” ujar Bastril Djabar kepada wartawan di kediamannya di Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Basril Djabar juga memperlihatkan kepada wartawan surat yang dikirimnya kepada Ketua Dewan Pertimbangan dan Kehormatan Kadin Indonesia tersebut.

Pada umumnya di dalam surat tersebut, Basril Djabar meminta masalah ini dibahas dan ditangani secara organisasi. Sebab dari pengajuan hingga SK-244 diterbitkan, semuanya cacat secara hukum.

Sebagai contoh, kata Basril Djabar, dasar pemberhentian para pengurus dan para dewan di Kadinda Sumbar tidak melalui mekanisme organisasi Kadin Indonesia.

Penggantian pengurus hanya didasarkan pada mandat yang diberikan kepada Ramal Saleh melalui Rapimprov tahun 2020, tanpa melalui pleno dewan pengurus harian lengkap dan tidak adanya persetujuan dari Ketua Dewan Pertimbangan Kadinda Sumbar.

Selanjutnya, penggantian Ketua Dewan Pertimbangan, penasihat dan kehormatan juga dilakukan satu paket dengan usulan penggantian dewan pengurus harian.

Padahal, di dalam Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Kadin Indonesia, yang berhak memberhentikan ketiga Ketua dewan tadi adalah pleno dewan yang bersangkutan, bukan oleh Ketua Kadin Sumbar sendiri.

Konsideran SK Dicabut Salah

Basril Djabar juga melaporkan kelalaian Kadin Indonesia dalam menerbitkan SK-244 yakni salah mencabut SK Pengurus lama yang diganti.

Di dalam SK 244 itu, Arsyad Rasyid selaku Ketua Kadin Indonesia menuliskan SK Pengurus lama yang dicabut adalah SK-052. Padahal SK ini sudah dicabut oleh Ketua Kadin Indonesia sebelumnya Rosan P Roeslani.

Seharusnya, SK yang akan diterbitkan oleh Arsyad adalah mencabut SK-075 sebab sebagian besar pengurus dan para dewan yang dicabut tali akinya oleh Ramal ada di dalam SK-075 itu.

SIMAK JUGA :  Derek Laupatty Imbau Para Caketum Golkar Agar Demokratis

Akibat salah cabut SK, lapor Basril Djabar dalam suratnya, kepengurusan Kadin Sumbar kini terbelah jadi dua. Satu atas nama Kadinda Sumbar SK-244 dan satu lagi atas nama SK-075.

Atas kesalahan fatal secara hukum ini, Basril Djabar meminta Anindya Bakrie dan MS Hidayat membicarakan dan mencarikan jalan keluar dari permasalahan itu. Sebab ada kemungkinan kasus ini akan masuk ke pengadilan.

Sudah Dua Kali ke Pengadilan

Basril Djabar menjelaskan, SK-052 dicabut ketua Kadin Indonesia yang lama, Rosan sebagai langkah win win dalam mengakhiri perseteruan Ramal Saleh dan Budi Syukur pada Musprop Kadin Sumbar tahun 2017 lalu.

SK-052 dicabut dan kemudian diterbitkan SK-075 untuk mengakomodir Budi Syukur masuk sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin era Ramal Saleh.

Sebelumnya, pada SK pertama pengangkatan Ramal Saleh sebagai Ketua Kadin Sumbar pada tahun 2017, nama Budi Syukur sama sekali tidak masuk di dalam kepengurusan.

Lalu Budi Syukur melakukan perlawan ke Kadin Indonesia dan melaporkan kasus ini ke Pengadilan. Alasan Budi cukup kuat. KTA Kadin Ramal Saleh tidak memenuhi persyaratan jadi calon Ketua umum dan masa pendaftaran Ramal sebagai calon juga sudah habis waktunya.

Tetapi karena adanya kompromi dan permainan mata diantara panitia Musprop akhirnya Ramal masuk jadi calon resmi dan dipilih, lalu menang atas Budi Syukur.

Atas permainan itu, Budi Syukur melaporkan Ramal Saleh ke Pengadilan. Takut kasusnya berbuntut pidana, Ramal Saleh minta damai melalui Kadin Indonesia dan melahirkan kesepakatan baru antara Ramal dan Budi.

Kini, Ramal buat perangai baru. Selain mencampakan Budi Syukur dari kepengurusan Kadin Sumbar, dia juga memberhentikan secara tidak terhormat Ketua Dewan Penasihat Kadin Sumbar H Basril Djabar.

Kata Basril Djabar, kasus ini berpotensi akan masuk pengadilan lagi. Sebab pelanggarannya juga sangat fatal yakni mengganti pengurus tanpa mencabut SK-nya terlebih dahulu.

Secara hukum, siapapun para pengurus yang diganti oleh Ramal Saleh berhak mengajukan laporan ke polisi dan pengadilan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sebab dia diganti secara tidak konstitusi dan memenuhi pasal perbuatan tidak menyenangkan.

“Jadi sebelum terjadi laporan balik ke Pengadilan, saya meminta kepada bapak Anin dan pak Hidayat untuk membicarakan perihal ini dengan bapak Arsyad untuk mencarikan solusinya.” papar Basril Djabar mengakhiri. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *