23 Cabor Tolak Pengukuhan Pengurus KONI Sawahlunto Periode 2024-2028

  • Bagikan

Wakil Ketua KONI Sumbar Bidang Organisasi Kompol Alfira (tengah) bersama Ketua KONI Sawahlunto terpilih Kapten (Purn) Muryanto dan panitia Musyorkot KONI Sawahlunto akhir tahun lalu. (Foto : Indra Yosef)

SAWAHLUNTO, harianindonesia.id – Spanduk penolakan pelantikan pengurus KONI Sawahlunto periode 2024 – 2028 masih berpolemik, klaim 23 cabang olahraga menolak pengukuhan organisasi induk cabor tersebut. Alhasil, meski mereka menganggap tidak sah dan cacat hukum. Tetapi, kepengurusan KONI yang telah meraih SK ini direncanakan tetap dilantik di Gedung DPRD setempat, Selasa, 5 Maret 2024.

Juru bicara mewakili 23 kubu cabor kontra pelantikan Renaldi Syahputra saat dikonfirmasi Harianindonesia.id Maghrib ini (4/3/2024) mengatakan, pihaknya tidak akan pernah mengakui adanya pelantikan itu, bahkan dia menyebutkan kelompoknya akan mengeluarkan permintaan diadakannya Musda Luar Biasa (Musdalub) sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.

“Jika mereka tidak melaksanakan dalam satu bulan ini, maka kami yang akan melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada. Ini merupakan saran dari KONI Sumbar. Soal pelantikan itu kami tidak bisa menerimanya, apalagi celah untuk berdamai tidak ada, karena kami sudah tidak dianggap mereka.” Ucap Renaldi Syahputra.

Terpisah, Ketua Panitia Pelantikan Andrio ,S.H tegas mengatakan, pelantikan pengurus KONI Sawahlunto Periode 2024-2028 tetap akan berlangsung sesuai rencana pada Selasa, 4 Maret 2024 besok dengan alasan secara legal standing dejure dan de facto pihaknya sudah memperoleh SK No. 55 Tahun 2024 tentang Kepengurusan KONI Sawahlunto Periode 2024-2028.

Dikemukakan Andrio, pihak dikubunya menghargai perbedaan, ketidak percayaan atau mosi tak percaya yang dihembuskan pihak kubu kontra yang belum bisa menerima hasil Musyorkot beberapa bulan lalu, namun pihaknya tetap menghargai perbedaan karena perbedaan itu adalah sunnahtullah. Pihaknya menghimbau bahwa dalam kontestasi apapun tentu ada pihak yang menang dan kalah.

Sebaliknya pihak kubu sebelah juga bisa menghargai apa yang sudah menjadi keputusan hukum. Bahwa KONI terpilih itu ditetapkan dan dilegalkan dengan adanya Surat Keputusan (SK) dari institusi berwenang dalam hal ini yakni KONI Sumbar.

“Saya tegaskan, pelantikan tetap dilaksanakan besok (5/3/2024), kami sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan bahkan tadi siang kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Sawahlunto beserta Kasatintel dan Kapolsek. Insyaallah, kami berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dalam hal pelantikan tetap terjaga.” Kata Andrio.

Rencana pelantikan menurut Andrio semula akan dilakukan Ketua KONI Sumbar Romi Pahlawan, tetapi karena beliau ada acara lain dan pembahasan soal dana hibah di provinsi, maka keberadaan beliau digantikan Wakil Ketua Bidang Organisasi Kompol Alfira.

Polemik Bermula Dari Musyorkot

Perseteruan dua kubu anggota KONI Sawahlunto ini bermula dari tidak diakomodirnya salah satu kandidat calon bernama Irsal Adam dalam Musyorkot yang digelar di Gedung DPRD Kota Sawahlunto, Sabtu, 23 Desember 2023 silam. Hal ini memicu kegaduhan sehingga 23 cabor melakukan aksi walk out kemudian membentuk kubu dan kesepakatan sebagai berikut.

SIMAK JUGA :  Lomba Lari Wisata 10K 2017 di Kota Bukittinggi Sukses Digelar

1. Tidak adanya transparan dan keterbukaan panitia SC dan OC dalam proses pemilihan calon ketua sebagaimana diatur dalam AD/ART Pasal 25 BAB V 1 poin 3 ayat B yang menyatakan pengcab harus diberitahukan 14 hari menjelang dilaksanakan musyawarah, 2 bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dalam tatib musyorkot wajib diberikan tujuh hari menjelang hari H, sedangkan pernyataan tatib diberikan pada hari H.

2. Dalam hal dukungan sebagai syarat calon ketua (30 %) cabor, panitia tidak memfasilitasi ke keabsahannya, karena ada cabang yang memberikan dukungan secara ganda.

3. Pelaporan penggunaan anggaran yang pada saat pertanggungjawaban tidak melalui audit independen sesuai dengan pasal 42 BAB VIII AD/ART KONI , serta tidak memberikan salinan kepada peserta rapat.

4. Pimpinan sidang secara arogan membatalkan salahsatu calon secara sepihak hanya berdasarkan SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian dan bertentangan dengan AD/ART Pasal 27 ayat (2) bagian 10 tentang kriteria ketua dan pengurus KONI.

5. Pimpinan sidang secara arogan memutuskan dengan tidak memberikan ruang kepada cabor dan terkesan sangat diskriminatif dan membela salahsatu calon.

6.Dalam perbedaan terhadap pendapat, pimpinan sidang terhadap tatib tidak mengacu pada Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat 1 & 2 Tatib.

7.Sehubungan dengan poin 6 diatas kami Ketua Umum cabor dan pemegang mandat hak suara melihat ketidakadilan yang terjadi dan suasana yang semakin memanas, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kami walk out (keluar) sebanyak 21 cabor pendukung.

8. Dengan Wak out -nya 21 cabor secara otomatis Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat (1 & 2) Tatib tidak terpenuhi , dan tidak ada upaya dari pimpinan sidang untuk menskor rapat, setidak-tidaknya melakukan mediasi.

9.Dengan kondisi point 8 diatas, pimpinan sidang tetap melaksanakan musyorkot dengan kehadiran 10 cabor dan menetapkan ketua umum terpilih. Hal ini bertentangan dengan Pasal 36 ayat e (1) AD/ART Jo Pasal 16 ayat (1 & 2) tatib.

10. Berdasarkan hal tersebut diatas, kami ketua umum cabor dan pemegang mandat cabor menolak hasil Musyorkot KONI Kota Sawahlunto 2023 dan meminta kepada KONI Sumbar untuk membatalkan dan membekukan kepengurusan KONI Sawahlunto sampai dilakukan kembali pelaksanaan musyorkot oleh KONI Sumbar.
(Indra Yosef)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *