Nurnas Sebut Pemprov Sumbar Lamban Tangani PPKM Darurat

  • Bagikan

HM NURNAS

PADANG – Pemerintahan Provinsi Sumbar dinilai Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar, H.M Nurnas lamban dalam memutuskan status PPKM di tiga kota Sumbar yakni Padang, Padang Panjang dan Bukittimggi.

“Buktinya, kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi memutuskan sendiri pemberlakuan PPKM Darurat berdasarkan instruksi dari Satgas Covid-19 Pusat,” kata Nurnas di Padang, Selasa (13/7/2021).

Diketahui, tiga daerah yang melaksanakan PPKM yang sama dengan Jawa – Bali ini masing-masing, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan ini berlaku mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Menurut Nurnas, seharusnya Pemerintah Provinsi Sumbar menetapkan lebih dahulu status PPKM bagi daerah dan menyiapkan Surat Edarannya sebagai pedoman penerapan status PPKM.

Tetapi kenyataan yang terjadi, para walikota tiga daerah melaksanakan PPKM Darurat atas arahan dari Satgas Covid-19 Pusat.

“Ini yang saya sebut sebagai kelambanan pihak Provinsi dalam penerapan PPKM Darurat di Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi,” ujarnya.

Nurnas membandingkan, dulu kata dia pada masa Gubernur Sumbar periode sebelumnya, Irwan Prayitno, kebijakan pengendalian Covid-19 di kabupaten/kota di Sumbar selalu dikomandoi Pemprov dengan cepat menerbitkan Surat Edaran untuk pemkab/pemko.

“Harusnya gubernur mengambil kebijakan awal, tidak seperti sekarang,” sesal Sekretaris Fraksi Demokrat ini.

“Harusnya jika terjadi lonjakan kasus, Pemprov harusnya bersikap cepat,” sambung Nurnas.

Nurnas juga sangat menyesalkan lambatnya pemerintah provinsi dalam melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga terjadi keterlambatan ini.

“Saya berharap kedepan tidak akan ada lagi keterlambatan seperti ini, artinya responship harus tinggi dengan cara membangun komunikasi,” tukuk Nurnas mengakhiri.(*)

Awaluddin Awe

SIMAK JUGA :  Putus Mata Rantai Covid-19, JBE Gelar Swab Antigen Gratis di Sumatera Utara
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *