Selama 4 Bulan Belum Terima Gaji, Supir dan Karyawan Ancam Mogok Kerja

  • Bagikan

PADANG – Menjelang lebaran Idul Fitri, karyawan PT ByPass Mandiri Sejahtera (BMS) berencana melaksanakan aksi mogok kerja. Pasalnya supir dan karyawan PT BMS yang bergerak dibidang transportasi angkutan Bus Trans Padang pada koridor 4 ini belum menerima gaji selama 4 bulan terhitung dari Januari sampai dengan minggu terakhir bulan April 2022 ini. Terkait gaji karyawan, sampai saat ini belum juga ada kejelasannya, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

“Sudah empat bulan kami belum gajian, bagaimana kami bisa berharap dapat THR. Kami harus menafkahi keluarga, apalagi lebaran sudah dekat,” ujar salah seorang supir yang tidak bersedia dituliskan namanya.(27/04)

“Rencananya besok kami akan mogok kerja, kami akan tuntut hak kami,” tekadnya menegaskan saat ditemui awak media.

Pasal 93 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mengatakan, Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.

Denda yang dimaksud dikenakan dengan ketentuan pada Pasal 55 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan/PP Pengupahan.

Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, pengusaha dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah hari kedelapan, apabila upah masih belum dibayar, pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.

Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, maka pengusaha dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.

Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh. Hal ini terdapat dalam pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan.

Adapun langkah hukum yang bisa dilakukan karyawan adalah:

Membicarakan hal ini terlebih dahulu dengan Pengusaha (jalur bipartit).
Jika tidak menemukan penyelesaian, selanjutnya bisa melakukan penyelesaian perselisihan melalui tripartit dengan mediasi dimana yang menjadi mediatornya adalah pihak dari Dinas Tenaga Kerja Dan Tramsigrasi setempat.
Kemudian jika mediasi juga tidak berhasil, selanjutnya dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Supir dan karyawan PT BMS biasanya setiap hari melayani transportasi umum Bus Trans Padang untuk masyarakat kota Padang pada koridor 4 dengan trayek Teluk Bayur – ByPass – Batas Kota.

Sebelumnya keluhan ini pernah disampaikan kepada pihak Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) sebagai operator pengelolaan anggaran subsidi Bus Trans Padang serta pada Dinas Perhubungan Kota Padang. Namun belum juga ada solusi untuk merealisasikan pembayaran gaji supir dan karyawan PT BMS.

SIMAK JUGA :  SDN Sumberejo Manfaatkan DAK Untuk Peremajaan Gedung Sekolah

“Pernah kami diskusi dan tanyakan kepada pihak PSM, bahkan juga kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan Kota Padang, namun belum juga ada jawaban yang memuaskan,” ucap Faisal Anwar, Komisaris Utama PT BMS.(27/04)

“Kepada supir dan karyawan PT BMS kami hanya bisa menyampaikan permintaan maaf, karena memang belum bisa membayarkan gaji, sebab PSM belum juga mencairkan dana termyn,” ujar Faisal Anwar menjelaskan.

PT BMS mengakui bahwa perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayar gaji supir dan karyawan, termasuk biaya operasional Bus Trans Padang. Hal ini disebabkan pihak Perumda PSM sebagai operator belum melaksanakan kewajiban membayarkan dana subsidi operasional Bus Trans Padang termyn I kepada PT BMS tahun anggaran 2022.

“Semua gaji, biaya kompensasi pemilik angkot dan biaya operasional belum bisa kami bayarkan sampai saat ini, karena pihak PSM belum membayarkan kewajibannya sampai saat ini,” ujar Faisal menyesalkan keterlambatan ini.

Saat wawancara, Plt. Dirut Perumda PSM, Rico Rahmadian Albert membenarkan sampai saat ini dana subsidi termyn I untuk bulan Januari, Febuari dan Maret 2022 belum cair. Plt. Dirut Perumda PSM juga menyatakan bahwa anggaran subsidi untuk Bus Trans Padang dibagi menjadi 4 termyn. Januari sampai Maret termyn pertama, April sampai Juni termyn kedua, Juli sampai September termyn ketiga dan Oktober sampai Desember termyn keempat.

“Pagu dana tahun 2022 koridor 4 sekitar 4 milyar, dan per-termynnya 1 milyar. Mestinya pembayaran termyn ini dilakukan pada bulan awal tiap termyn, misalnya termyn pertama Januari sampai Maret, harusnya dibayarkan bulan Januari,” ucap Rico Rahmadian mengakui.

“Dana subsidi operasional Bus Trans Padang memang belum cair, hal ini karena Legal Opinion (LO) dari kejaksaan belum keluar,” ujar Rico disela kesibukannya.(27/04)

“Tapi tadi LO sudah keluar, mudah-mudahan besok dana ini sudah bisa kami bayarkan kepada BMS,” pungkas Plt. Dirut Perumda PSM meyakinkan kepada awak media kabarpolisi.com

Sebelumnya hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani melalui whatsapp kalau mekanisme pencairan subsidi diawali permohonan dari PSM berikut nilai subsidi yg diminta, kemudian dirapatkan oleh Tim verifikasi, kemudian diserahkan ke kejaksaan utk minta Legal Opinion (LO), kemudian baru bisa dilaksanakan proses pencairan,” ungkap Yudi menyampaikan.(26/04)

Sebelumnya Direktur Utama (Dirut) Perumda Padang Sejahtera Mandiri, Poppy Irawan diberhentikan sementara selama 3 bulan kedepan dan digantikan oleh Pelaksana Tugas Dirut, Rico Rahmadian Albert.(JJ)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *