Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 20 KG Sabu Jaringan Internasional

  • Bagikan

PALEMBANG, harianindonesia.id – Mapolda Sumatera Selatan menggelar release hasil penangkapan 20 kilogram sabu jaringan Internasional asal China, hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel yang diedarkan di Palembang.

Polisi sebelumnya menangkap 3 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 kilogram, dari total keseluruhan sebanyak 26 kilogram.

“Sebenarnya ada 26 kilogram sabu yang masuk di Palembang ini, namun enam kilonya sudah disebar atau diedarkan tersangka di wilayah Palembang ini,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang, Rabu (7/2).

Zulkarnain menjelaskan, narkoba tersebut disamarkan dalam bentuk teh kesehatan dari Cina untuk mengelabui petugas. Namun setelah diselidiki sabu-sabu yang kemasan bungkusannya seperti teh Cina ini memang produk dari Cina.

Sabu-sabu masuk ke Malaysia, kemudian ke pesisir Sumatera yakni Aceh, Medan, dan Riau. Barulah kemudian dibawa pengedarnya ke Palembang.

“Perlu diketahui, sebanyak 18 kg sabu itu hendak dibawa ke Jakarta untuk diedarkan. Namun saat dibawa tersangka Dayat hingga ke Lampung, tersangka Dayat kembali lagi ke Palembang dan kemudian ditangkap petugas,” ujarnya.

Ditegaskan Zulkarnain, petugas tidak akan segan-segan menindak tersangka narkoba. Bila perlu akan disikat habis sampai ke bandar besarnya.

Selain itu juga akan terus mengawal proses hukumnya yang meminta ketiga tersangka dihukum mati dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita akan sikat habis semuanya. Kalau saya berbicara sikat habis, anggota saya pasti mengerti dalam tugasnya. Perlu diketahui, sebanyak 20 kg sabu ini bisa menyelamatkan sebanyak 500 ribu orang dari bahayanya narkoba,” ujarnya (Arief)

SIMAK JUGA :  Kecamatan Karangmojo Lestarikan Budaya Dengan Memerti Budaya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *