Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis FSP Kerah Biru-SPSI, Marta Uli Emmelia: Pentingnya Mengintegrasikan Empat Pilar Kebangsaan dengan Ekonomi Perawatan

  • Bagikan

Teks foto; Marta Uli Emmelia, Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis FSP Kerah Biru, Ketua MPR Bambang Soesatyo, Roderick Manna Yunita, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga FSP Kerah Biru

Jakarta, –  Mengintegrasikan prinsip empat pilar kebangsaan kedalam ekonomi perawatan akan mampu membangun sistem perawatan yang adil dan merata serta bermutu tinggi. Selain meningkatkan kesejahteraan sosial, juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Marta Emmelia usai mengikuti sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang dilaksanakan SOKSI di Gedung Nusantara IV,  Jakarta pada Rabu, 19 Juni 2024.

Pancasila

Menurut Marta, Pancasila sangat memiliki relevansi yang kuat terhadap prinsip-prinsip ekonomi perawatan (care economy).

“Coba kita lihat setiap sila yang ada dalam Pancasila, tentu sangat relevan dengan prinsip-prinsip ekonomi perawatan,” jelas Ketua Bidang Ekonomi dan Bisnis FSP Kerah Biru-SPSI tersebut.

Persatuan Indonesia menuntut kita untuk melihat perbedaan sebagai kekuatan yang menyatukan. Dalam konteks ekonomi perawatan, ini berarti menyediakan layanan yang sensitif terhadap keragaman budaya, bahasa, dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Perawatan yang diberikan harus mencerminkan dan menghormati keragaman ini, memastikan bahwa setiap individu merasa diterima dan dihormati.

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Dalam ekonomi perawatan, ini berarti melibatkan komunitas dalam merancang dan mengimplementasikan program perawatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Partisipasi ini memastikan bahwa layanan yang disediakan relevan dan efektif, serta meningkatkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah inti dari Pancasila yang mengarahkan kita untuk menciptakan kesejahteraan bagi semua. Dalam konteks ekonomi perawatan, ini berarti menyediakan layanan yang terjangkau dan berkualitas bagi semua, tanpa terkecuali. Pemerintah dan penyedia layanan harus memastikan bahwa tidak ada yang terpinggirkan atau diabaikan dalam mendapatkan layanan perawatan yang mereka butuhkan.

UUD 1945

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara juga memiliki peran penting dalam ekonomi perawatan. Beberapa pasal dalam UUD 1945 secara eksplisit menekankan pentingnya kesejahteraan sosial dan hak-hak dasar warga negara yang berhubungan dengan ekonomi perawatan.

Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Ini berarti pemerintah memiliki kewajiban untuk menciptakan lapangan kerja, termasuk di sektor ekonomi perawatan, yang memberikan penghidupan yang layak bagi tenaga kerja di sektor ini. Selain itu, UUD 1945 juga menekankan hak-hak dasar seperti pendidikan (Pasal 31) dan kesehatan (Pasal 28H), yang merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan.

SIMAK JUGA :  HUT Ke-75 Kabupaten Sijunjung Terus Bertumbuh Menuju Sijunjung Maju

Pemerintah, sebagai pelaksana amanat UUD 1945, bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua warga negara mendapatkan akses yang adil dan merata terhadap layanan perawatan yang mereka butuhkan. Ini termasuk membangun infrastruktur yang memadai, mengembangkan tenaga kerja yang terampil, dan menyediakan subsidi atau bantuan bagi mereka yang kurang mampu.

NKRI

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menekankan pentingnya kesatuan dan kesatuan dalam menjalankan pemerintahan dan pelayanan publik. Dalam konteks ekonomi perawatan, prinsip ini berarti bahwa layanan perawatan harus tersedia di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, tanpa ada wilayah yang terisolasi atau terabaikan.

Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama dalam memastikan bahwa setiap daerah memiliki akses yang sama terhadap sumber daya dan layanan perawatan. Ini termasuk memastikan bahwa fasilitas perawatan seperti rumah sakit, klinik, dan panti jompo tersedia dan berfungsi dengan baik di setiap daerah. Kerjasama antara pusat dan daerah juga penting dalam pengembangan kebijakan dan program yang responsif terhadap kebutuhan lokal.

Bhinneka Tunggal Ika

Semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” mencerminkan keragaman budaya, suku, agama, dan bahasa di Indonesia. Prinsip ini sangat relevan dalam ekonomi perawatan, karena perawatan yang efektif harus menghormati dan mencerminkan keragaman ini.

Layanan perawatan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan budaya masing-masing komunitas. Misalnya, perawatan bagi lansia di satu daerah mungkin berbeda dengan daerah lain berdasarkan adat dan kebiasaan setempat. Penghormatan terhadap keragaman ini memastikan bahwa setiap individu merasa dihargai dan diperlakukan dengan hormat, yang pada gilirannya meningkatkan efektivitas dan kepuasan layanan perawatan.

Dalam penutupannya Marta menegaskan bahwa hubungan antara Empat Pilar Kebangsaan dan ekonomi perawatan sangat erat dan saling mendukung. Pancasila memberikan dasar etika dan moral, UUD 1945 menyediakan kerangka hukum dan hak-hak dasar, NKRI memastikan kesatuan dan keadilan dalam penyediaan layanan, dan Bhinneka Tunggal Ika menekankan pentingnya menghormati keragaman dalam pelayanan. (*)

*FSP Kerah Biru*

  • Bagikan