Gerbang tol Padang Sicincin di kawasan jalan bypass Padang (foto : dok)
PADANG – Baru tahap sosialisasi tarif tol Padang Sicincin reaksi penolakan atas tarif yang akan diberlakukan Hutama Karya sudah muncul dan menyebut tarif yang diberlakukan terlalu mahal.
Seperti dirilis PT Hutama Karya sebelumnya, bahwa tol Padang Sicincin akan diberlakukan tarif berbayar setelah sejak Mei 2025 dibebaskan tarif pembayaran untuk masyarakat.
Rencananya pemberlakuan tarif tol Padang Sicincin akan dilakukan dalam waktu dekat.
Besaran tarif yang akan diberlakukan di tol Padang Sicincin adalah : golongan I Rp 50.500 (mobil pribadi), golongan II & III Rp 75.500 dan golongan IV & V: Rp 100.500.
Penetapan tarif ini berdasarkan surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Sicincin-Padang, yang telah ditandatangani pada 16 Juli 2025.
“Sebelumnya, jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif sejak 28 Mei 2025, sebagai bagian dari pengenalan dan masa sosialisasi kepada masyarakat, mengingat ruas ini merupakan jalan tol pertama di Provinsi Sumatera Barat,” ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya Adjib Al Hakim, dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (22/7/2025) sebagaimana ditulis Detikfinance.
Dinilai Terlalu Mahal
Berita akan diberlakukan tarif tol Padang Sicincin sebesar Rp50.500 rupiah untuk kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi pada umumnya, menuai reaksi dari sejumlah kalangan.
Lewat sejumlah WAG di Padang, sejumlah kalangan mengkritisi pemberlakuan tarif tol Padang Sicincin yang dinilai terlalu mahal. Mereka memperbandingkan dengan sejumlah tol di Jakarta, tolnya lebih panjang tetapi tarifnya lebih murah.
“Kami minta Hutama Karya mengkaji ulang pemberlakuan tarif Padang Sicincin,” ujar satu member WAG Top100 mewakili sejumlah member lainnya.
Sama dengan PKU – Kotokampar
Direktur wilayah III PT Hutama Karya, Koentjoro saat dikonfirmasi tentang pemberlakuan tarif tol Padang Sicincin mengemukakan bahwa penetapan tarif baru akan diberlakukan setelah selesai dilakukan Fokus Grup Discusion (FGD).
Menurut Koentjoro, pemberlakuan tarif tol Padang Sicincin sudah sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan untuk jalan tol Padang – Pekanbaru.
Besaran tarif yang sama di Tol Padang Sicincin, kata Koentjoro, juga diberlakukan untuk tarif tol Pekanbaru – Kotokampar.
“Saya kira tidak ada perbedaan diantara kedua ruas jalan tol Padang PKU yang sudah dan akan diberlakukan tarifnya ini,” ujar Koentjoro melalui pesan singkatnya, Jumat (25/7/2025).
Jalan Tol Padang-Sicincin sendiri merupakan salah satu ruas strategis yang membantu mendistribusikan kepadatan trafik yang berada di jalan nasional.
Jalan tol ini akan berperan besar dalam mempercepat konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi logistik, serta mendorong pertumbuhan pariwisata dan UMKM.
Jalan Tol Padang – Sicincin merupakan bagian dari rencana ruas Jalan Tol Pekanbaru – Padang.
Jalan tol ini telah dilengkapi dengan fasilitas layanan seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar, serta armada patroli dan derek siaga 24 jam.
Selama hampir dua bulan, Ajib mengatakan, Hutama Karya gencar melakukan edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan kartu uang elektronik (UE), tata cara berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat keberadaan tol.
“Karena ini merupakan tol pertama di Sumatera Barat, maka tahap awal pengoperasian tanpa tarif kami manfaatkan untuk memperkenalkan jalan tol secara menyeluruh kepada masyarakat,” ujar Ajib.
“Sebelum ditetapkan tarif, perusahaan juga memastikan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi terkait besaran tarif dan tanggal pemberlakuanya terlebih dahulu secara masif melalui berbagai kanal komunikasi,” sambungnya.
“Kami juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima, menjaga jarak aman, serta berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam serta pastikan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) yang sama,” tutup Adjib.
Berdasarkan salinan dokumen Kepmen PU tersebut, Tol Padang-Sicincin menerapkan sistem transaksi tertutup. Tarif mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Kepmen PU tersebut. (*)
Awaluddin Awe
awe.padangpanjang@gmail.com