Dicanangkan, Pengadilan Agama Muko-Muko Jadi Wilayah Bebas Korupsi

  • Bagikan

MUKOMUKO, harianindonesia.id – Pada hari Rabu,tanggal(26/6/2019) pada pukul 14.15 Wib telah berlangsung Kegiatan “PENCANANGAN ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA KELAS II MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI” DI KAB. MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU, Lokasi Jl. Danau Nibung Kelurahan Bandar Ratu bertempat di Balai Daerah Kab. Mukomuko.

Kegiatan Pencanangan Zona Integritas di Hadiri Oleh Bupati Mukomuko, Bpk. H Choirul Huda, SH dan bersama Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kab. Mukomuko.

Selaku Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Hj. Sarifah Aini, S.Ag.,M.HI mengatakan, dalam rangka upaya Pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 di lingkungan instansi pemerintah, maka Ketua Pengadilan Agama Mukomuko Ibu Syarifah Aini, S.Ag.,MHI menggelar Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kab. Mukomuko.

” Di PA Mukomuko sudah di dukung oleh aplikasi aplikasi yang merupakan program unggulan Mahkamah Agung, diantaranya SIPP (sistem informasi penelusuran perkara ), PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), SIWAS (sistem infomasi pengawasan) e-court (Pendaftaran perkara secara secara online) dan setelah e-court dalam waktu dekat akan ada loncing aplikasi baru dari MA yaitu e-litigation (beracara / bersidang secara online).

“Pencanangan Zona Integritas di lingkungan PA Mukomuko ini adalah salah satu wujud reformasi birokrasi untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yg baik, efektif dan efisien, shingga dpt melayani masyatakat secara cepat tepat dan propesional.

“Pembangunan zona integritas menuju WBK/ WBBM di lingkungan PA Mukomuko ini akan dapat terwujud dg komitmen yg kuat dan kesamaan mindset dari semua pihak mulai dari pimpinan dan seluruh pegawai dan peran serta masyarakat pencari keadilan, dg tidak mengiming imingi atau menjanjikan sesuatu kpd petugas pengadilan. Di Pengadilan Agama Mukomuko tidak pungutan biaya apapun kecuali panjar biaya perkara, dan panjar biaya perkara yang resmi adalah yg distor ke bank bukan dibayar kpd orang perorang. dalam hal ini disebut panjar biaya perkara, karena apabila perkara sudah selesai dan uang yg disetor masih bersisa maka uang panjar dikembalikan, dan kalau sdh 6 bulan tidak diambil kelebihannya akan disetor ke KAS Negara, tetapi sebaliknya kalau uang yg disetor sdh habis dan perkara blm selesai maka panjar biaya harus ditambah.

“Zona Integritas merupakan predikat yg diberikan kpd instansi pemerintah yang mulai dari pimpinan dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/ WBBM melalui reformasi birokrasi, kususnya dlm hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik.

SIMAK JUGA :  Penurunan Bunga Acuan BI, tak Otomatis Turunkan Bunga Perbankan

“Target yg di Capai dlm pembangunan Zona Integritas adalah hadirnya institusi yg bebas korupsi kolusi dan nepotisme dan birokrasi yg bersih yang berorientasi melayani.

“Insya Allah Pencanangan Zona Integritas Bebas Korupsi, dengan Birokrasi yang bersih dan melayani, di Pengadilan Agama Mukomuko dapat terwujud sehingga kami dpt memberikan pelayanan yang makin baik bagi masyarakat pencari keadilan khususnya masyarakat kab mukomuko.

“Deklarasi Pencanangan zona integritas dengan ditandatanganinya piagam Komitmen bersama oleh seluruh usur (Bupati Mukomuko, Kajari Mukomuko, Kapolres Mukomuko, Dandim 0428 Mukomuko, Ketua MUI Kab. Mukomuko) di Pengadilan Agama Mukomuko dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

“Dan Bupati Mukomuko, H. Choirul Huda, SH, juga memberikan kata sambutan dan menyampaikan bahwa”
Terimakasih atas kerjasama semua unsur atas sinergitasnya sudah terjalin dg baik dan sebagai pengabdian dari tugas kita bisa menyentuh semuanya, terkhusus Ibu Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Ibu Hj. Sarifah Aini, S.Ag.,M.HI atas terselengharanya kegiatan Pencanangan Zona Integritas Wilayah di Kab. Mukomuko.

“Dan Semua org juga menginginkan sebuah nilai pelayanan, apabila sesuatu unsur sistem tidak berjalan maka akan menggangu sistem yg lain sehingga dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya Zona Integritas ini, dapat memberikan sebuah nilai seperti nilai berperkara di Pengadilan tidak dipungut biaya, adapun biaya perkara sudah ada ketentuannya di Bank sebagai wujud transparansi pelayanan

“Tidak akan menambah dan mengurang biaya perkara yg ditentukan sudah tertera sesuai dg ketentuan dan ini termasuk suatu langkah kita mentaati patuh & taat pada aturan agar kita terhindar dari namanya KKN,

“Dari unsur yg lain diharapkan saling bahu membahu mewujudkan Kab. Mukomuko lebih baik dan maju, menciptakan kebersamaan untuk menciptakan pelayanan yg baik kepada masyarakat.

” Semua orang punya etikat untuk melayani masyarakat dg baik, dan apabila suatu pekerjaan dimulai dari keikhlasan maka suatu pekerjaan yg diemban tidak merasa terbebani sehingga hasilnya menjadi baik sesuai dg harapan.

“Ucapan terimakasih kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, dan kita Pemerintah Kab. Mukomuko selalu berupaya dan terus-menerus melakukan inovasi2 untuk menuju suatu sistem yg bagus, agar sistem menjadi baik, maka sistem birokrasi akan baik juga, dan apabila sistem tidak terbangun dg baik maka akan menjadi suatu hambatan dalam suatu organisasi yg akan berdampak pada layanan.

“Apabila Tatakola peraturan sudah dipatuhi dan ditaati dg baik maka akan bermuara pada tatanan birokrasi yang baik dan bersih tuturnya.(Amrullah Asbah)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *