Basri Rase: Orang yang Mencibir serta Mengumpat Kinerja Pemkot Bontang Telah Ditemukan Polisi

Bontang, harianindonesia.id – Walikota Bontang, Basri Rase, S.I.P mengatakan orang yang mencibir serta mengumpat kinerja pemerintahannya telah ditemukan polisi.

Basri Rase mengaku tidak peduli dengan umpatan tersebut, namun polisi tetap menelusurinya.

“Saya mendapat laporan dari pimpinan Kodim 0908 Bontang, Letkol Arh Choirul Huda serta Kapolres Bontang, bahwa sudah mengidentifikasi dan menemukan orang-orang itu dari pantauan media sosial,” tutur orang nomor satu di pemerintahan Kota Taman ini

Ia menuturkan saat ini pihak TNI-Polri hanya tinggal menunggu instruksi darinya untuk melakukan penangkapan serta penahanan karena dinilai melakukan pencemaran nama baik serta provokasi.

“Namun saya tidak mau untuk memenjarakan masyarakat saya sendiri. Biar apa yang mereka bicarakan, akan menjadi bekal koreksi saya untuk jauh lebih baik kedepannya,” kata Basri Rase saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Rabu (4/8/2021).

Adapun orang-orang yang menyampaikan cibiran tersebut adalah masyarakat Bontang dari kalangan biasa dan ada juga pegawai negeri sipil (PNS). Beberapa masyarakat biasa serta PNS. Mereka menyoroti kebijakan yang diterapkan dalam penanganan Pandemi Covid-19.

“Semua kebijakan yang saya keluarkan merupakan turunan dari instruksi pusat. Saya tidak pernah mengambil langkah di luar dari itu,” jawab Basri.

Meski dicibir, Basri akan memaafkan masyarakat biasa yang mencibirnya sebab mereka paling merasakan dampak kebijakan yang dikeluarkan. Namun hal berbeda bagi PNS.

“Untuk orang luar saya maafkan, namun untuk PNS akan diperiksa oleh Inspektorat. Tindak lanjutnya kita lihat prosesnya,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kapolres Bontang AKBP Hanafi Martunas Siringoringo, SIK HM melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, Perbuatan itu menyangkut individu seseorang dalam hal ini orang yang dicibir ketepatan menjabat walikota. Kita lihat dulu motif pelaku, bisa jadi itu pencemaran nama baik atau penistaan terhadap seseorang atau pejabat pemerintah.

SIMAK JUGA :  SatPol PP Padang Panjang Temukan Banyak Siswa di Warnet, Pasca Libur Sekolah

“Bila itu memenuhi unsur merusak kehormatan atau pencemaran nama baik seseorang, jelas itu pidana dan pelaku bisa dijerat dengan pasal 310 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kasus itu merupakan delik aduan artinya harus ada laporan atau pengaduan dari korban, bila korban tidak lapor atau mengadu tidak bisa diproses.Bila itu ASN selain anacaman pidana bisa juga sanksi disiplin kepegawaian,” tegas Suyono. (dn/KMG).