Zumi Zola Didakwa Memberi Suap DPRD Jambi

  • Bagikan

JAKARTA,- Bukan hanya gratifikasi sekitar Rp44 miliar, Gubernur Jambi, Zumi Zola, juga didakwa Jaksa KPK memberikan suap sekitar Rp17,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Uang suap tersebut untuk memuluskan rancangan APBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa Penuntut KPK Rini Triningsih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 23 Agustus 2018.

Pemberian uang itu berawal dari permintaan pimpinan DPRD Cornelis Buton dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Zainal Abidin terkait pengesahan RAPBD 2017 untuk seluruh anggota DPRD. Jaksa merinci permintaan uang itu masing-masing akan dibagi sebesar Rp200 juta untuk anggota biasa, Rp225 juta untuk anggota banggar, dan Rp375 juta untuk anggota Komisi III.

Zumi kemudian memerintahkan orang kepercayaannya Apif Firmansyah dan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Dody Irawan untuk menyelesaikan permintaan tersebut.

Sebelum pengesahan, disepakati besaran uang ‘ketok palu’ yang harus disediakan sebesar Rp15,4 miliar yang akan dibagi di antaranya untuk Cornelis Rp1 miliar dan masing-masing anggota DPRD sebesar Rp200 juta. Uang ketok palu itu kemudian diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap.

“Setelah ada kesepakatan pemberian uang ketok palu, maka rapat paripurna di kantor DPRD Provinsi Jambi pada November 2016 berjalan lancar dan kuorum,” ucap jaksa.

Kemudian, terkait dengan R-APBD Jambi Tahun 2018, Zumi Zola mendapatkan informasi adanya permintaan DPRD soal uang ketok palu dari orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang di Hotel Kedaton, Jakarta.

“Permintaan uang pengesahan R-APBD tahun 2018 dari Anggota DPRD Jambi sebagaimana tahun sebelumnya, yang besarannya yakni untuk anggota biasa sejumlah Rp200 juta,” kata Jaksa Rini.

SIMAK JUGA :  Menlu Ukraina, Rusia Harus Transparan Jika Memang Berkomitmen Tentang "OSCE"

Setelah mendapatkan informasi itu, Zumi Zola akhirnya memerintahkan Supriyono untuk berkordinasi Plt Sekda Jambi Erwan Malik untuk menyelesaikan permasalahan uang ketok palu.

Kemudian, pada awal bulan Oktober 2017, di ruang kerja pimpinan DPRD Jambi, Erwam Malik dan Arfan melakukan pertemuan untuk membahas realisasi uang ketok palu.

Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *