Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

  • Bagikan

Sedianya penetapan zona merah ini telah dilakukan Pemprov Jabar sejak 21 Maret 2020 lalu, saat itu ada tujuh kabupaten/kota yang menjadi zona merah pada masa awal tanggap darurat COVID-19.

Sejumlah wilayah itu ialah, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor,Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung. Peta sebaran pasien positif pun lebih banyak Bodebek yang berbatasan dengan DKI Jakarta yang menjadi episentrum corona.

Penetapan zona merah ini membuat wilayah Bodebek menjadi wilayah pertama di Jabar yang menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Rabu (15/4/2020) pukul 00.00 WIB selama 14 hari.

Pemberlakuan PSBB di lima wilayah penyangga DKI Jakarta itu berbeda-beda. Untuk Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, intensitas penerapan PSBB tiap kecamatan tidak sama.

Kecamatan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19 akan memberlakukan PSBB secara maksimal atau menutup akses ke wilayah tersebut dan membatasi berbagai kegiatan, seperti perkantoran, komersial, kebudayaan, dan kegiatan keagamaan.

“Kabupaten ini berbeda dengan DKI Jakarta atau Kota Bogor, Depok, dan Kota Bekasi. Mereka (Kabupaten Bogor dan Bekasi) memiliki desa, sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota, seperti DKI Jakarta,” ucap Ridwan Kamil kala itu. (detikcom)

SIMAK JUGA :  Mahfud MD Akhirnya Buktikan Memang Benar Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, tak Ingin Ada Konflik dengan Ganjar
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *