Angka Kasus Covid Turun, Pemerintah Hapuskan Wajib Antigen Atau PCR Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

  • Bagikan

Jakarta, – Di tengah penurunan kasus Covid-19, Pemerintah akan menghapus aturan tes Antigen maupun PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

Berdasarkan data yang dievaluasi, Pemerintah menemukan tren kasus harian nasional menurun sangat signifikan.

Selain itu, kondisi rawat inap rumah sakit juga mengalami penurunan dan kasus kematian akibat Covid-19 melandai.

Oleh karena itu, kewajiban tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik akan dihapuskan.

Hal itu dilakukan juga dalam rangka transisi Indonesia dari pandemi menuju endemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil Ratas PPKM pada Senin, 7 Maret 2022.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal hari ini, Pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan,” tuturnya.

Kebijakan pertama adalah penghapusan kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik.

Aturan itu berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, hingga laut.

“Pertama, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini.

Selain terkait syarat perjalanan domestik, Pemerintah juga membuat kebijakan bagi kompetisi olahraga di Tanah Air.

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Nantinya, kompetisi olahraga bisa dihadiri penonton dengan kebijakan:

Level 4 sebanyak 25 persen dari kapasitas

Level 3 sebanyak 50 persen dari kapasitas

Level 2 sebanyak 75 persen dari kapasitas

SIMAK JUGA :  9 Tahun di MDKA, Begitu Boy Thohir Mundur, Sahamnya Ambles

Level 1 sebanyak 100 persen dari kapasitas (*)

Source : Pikiran Rakyat

Editor : Abil Muhari

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *