Pemprov Kepri Gesa Pembangunan Jembatan Batam-Bintan, Lahan Bebas Sudah 75 Persen

  • Bagikan

BINTAN – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mulai merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan proyek Jembatan Batam Bintan senilai Rp29 miliar, sebagai bukti keseriusan pihak provinsi mendukung pembangunan jembatan yang menghubungkan pulau Batam dan Bintan tersebut.

GUBERNUR Kepri Ansar Ahmad Penyerahan ganti rugi lahan jembatan Batam-Bintan, Rabu (29/13). (FOTO : kredit Kabarkepri.com)

Penyerahan dana ganti rugi dilakukan sendiri oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Total bidang lahan yang dibayarkan ganti ruginya itu adalah 75 bidang, atau sudah mencapai total 85 persen dari keseluruhan lahan yang akan dibebaskan.

“Sisanya, 15 persen lagi akan diselesaikan melalui proses pengadilan, karena warga belum setuju dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” ujar Ansar Ahmad usai pemberian ganti rugi lahan jembatan Batam Bintan di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, seperti ditulis Kabarkepri.com, Rabu (29/12).

Ansar menjelaskan bahwa pihak Pemprov Kepri akan mengikuti arahan pengadilan untuk pembayaran sisa lahan tersebut. Jika pihak pengadilan meminta dananya ditambah, maka pihak Pemprov akan membayarkan sesuai perintah pengadilan.

Menurut mantan Bupati Bintan itu, total anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan untuk pembangunan Jembatan Batam-Bintan sepanjang 14 Km lebih itu, adalah Rp38 miliar.

Ansar menjelaskan besaran ganti rugi yang diterima masyatakat bervariasi antara Rp100 hingga Rp400 juta per orang.

Ansar juga memberikan jaminan bahwa sesuai dengan kesepakatan dengan pemilik lahan, jika Jembatan Babin selesai maka Pemprov Kepri akan membangunkan satu fasilitas foodcourt untuk mereka berjualan.

Segera setelah pembebasan lahan selesai, jelas Ansar, pihaknya akan segera menyerahkan dokumen tanah dan design Jembatan Babin kepada Kemen PUPR, awal Januari 2022 besok.

Selain itu, Pemprov Kepri juga akan melakukan survei alur kedalaman laut agar kapal-kapal bisa melewati bagian bawah bangunan jembatan Batam Bintan.

“Jembatan ini adalah impian kita sejak lama. Kalau sudah dibangun, perekonomian Pulau Batam dan Bintan akan meningkat pesat,” beber Ansar optimistik.

Dilelang Kuartal II 2021

Sementara itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan, pelelangan Jembatan Batam-Bintan bakal dilakukan pada Kuartal-II Tahun 2021.

Jembatan sepanjang 14,763 kilometer ini mengalami perubahan nilai investasi menjadi Rp 13,66 triliun.

SIMAK JUGA :  Target Fakhrizal Terwujud, Golkar Usung FAGE jadi Paslon

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengungkapkan hal itu dalam sambutannya pada market sounding proyek Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban dan Jembatan Batam-Bintan, Kamis (06/05/2021).

“Mengalami perubahan nilai investasi menjadi Rp 13,66 triliun yang sebelumnya Rp 8,78 triliun,” jelas Eko seperti ditulis Kompas.com.

Jembatan Batam-Bintan diharapkan dapat memudahkan mobilitas kendaraan dari kedua wilayah di Kepulauan Riau (Kepri) yaitu Batam dan Bintan.

Lantas, seperti apa desain jembatan ini?

Jembatan Batam-Bintan merupakan jembatan khusus yang memiliki dua tujuan yaitu Batam-Tanjung Sauh dan Tanjung Sauh-Bintan.

Jembatan yang akan dibiayai Pemerintah adalah Batam-Tanjung Sauh, sedangkan Tanjung Sauh-Bintan akan dibangun oleh investor melaui proses lelang.

Desain jembatan ini sudah dibuat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau pada Tahun 2005, kemudian diperbarui Tahun 2010.

Jembatan Batam-Bintan ini direncanakan memiliki kecepatan hingga 80 kilometer per jam.

Jembatan Batam-Bintan dirancang memiliki vertical clearance yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu Batam-Tanjung Sauh setinggi 27 meter dan Tanjung Sauh-Batam setinggi 40 meter.

Penetapan vertical clearance tersebut yang menyebabkan perubahan nilai investasi dari Rp 8,78 triliun menjadi Rp 13,66 triliun.

Batam-Bintan ini didesain dengan satu on/off ramp yang berlokasi di Pulau Tanjung Sauh.

Lalu, lajur jembatan memiliki lebar 3,6 meter, bahu luar selebar 3 meter, bahu dalam selebar 1,5 meter, serta lebar median 4 meter.

Rencananya, konstruksi jembatan Batam-Bintan akan dilakukan pada Tahun 2022 mendatang dan bisa beroperasi 3 tahun setelahnya atau Tahun 2025.

Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Batam-Bintan menggunakan skema KPBU solicited (pemrakarsa Pemerintah).

Hingga kini, status proyek jembatan tersebut sudah memasuki finalisasi business case (FBC) dan basic design (desain dasar).

Pembiayaan pembangunan infastruktur dengan skema KPBU memiliki keunggulan dibandingkan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai contoh, bagi swasta, memiliki kepastian pengembalian investasi ditambah keuntungan.

Sementara keuntungan yang didapatkan Pemerintah adalah banyak yang mengawasi. Sehingga, akan tercipta tertib admininistrasi dan teknis untuk melayani masyarakat lebih baik. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *