Mahfud MD Ingatkan Masyarakat tak Terlalu Optimis dengan Pembentukan MKMK, Majelis Bisa Dibeli

  • Bagikan

BAKAL Cawapres Mahfud MD memberikan penjelasan kepada wartawan tentang pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) usai bertemu budayawan, seniman dan Generasi Z serta milineal di kawasan Blok M, Senin (23/10/2023). ( Foto : Awe/HI)

JAKARTA, HARIANINDONESIA.ID – Bakal Cawapres Mahfud MD mengingatkan masyarakat tidak terlalu optimis dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, sebab ada kebiasaan majelis bisa dibeli dan direkayasa.

Peringatan itu disampaikan Mahfud menanggapi kisruh keputusan MK tentang batasan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam keputusan MK batas usia capres cawapres ditetapkan tetap 40 tahun, tetapi bagi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun diperbolehkan menjadi calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini yang kemudian menjadi polemik karena secara langsung memberikan keistimewaan bagi putra sulung Joko Widodo untuk menjadi Capwares Prabowo Subianto. Dilain sisi MK juga memutuskan batas usia maksimal calon presiden bisa lebih dari 70 tahun. Sementara dalam ketetapan lama batas usia Capres ditetapkan 70 tahun maksimal.

“Jangan terlalu optimis juga karena kadang kala siapa yang akan menjadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga. Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang,” kata Mahfud usai bertemu budayawan, seniman dan generasi z dan milineal di kawan Blok M, Jakarta Selatan, Senin (23/10).

Mahfud mengatakan kondisi itu harus menjadi sebuah pelajaran agar polemik terkait putusan MK tak kembali terjadi di masa mendatang.

Secara tegas Mahfud mengatakan bahwa hakim konstitusi yang memiliki hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan untuk memutus perkara tersebut.

“Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik itu hakim tidak boleh mengadili,” jelasnya.

Kendati demikian, kata Mahfud keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres tetap harus dilaksanakan dan diterima.

“Kalau kita berdebat lagi soal itu nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” ucap Mahfud.

Sebelumnya MK telah mengumumkan pembentukan MKMK sebagai banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Dilaporkan

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang memberi ‘karpet merah’ kepada putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju Pilpres 2024.

Pelapor mengatasnamakan diri sebagai Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. Laporan dilayangkan pada Senin (23/10) ini.

SIMAK JUGA :  GANJAR - MAHFUD Adalah Pasangan Nasionalis - Religius yang tidak Punya Jejak Rekam Negatif

“Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya kolusi nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar Usman juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” ujar Koordinator TPDI M. Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip CNNIndonesia.

Erick menuding putusan MK soal syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum sengaja untuk meloloskan Gibran selaku keponakan Anwar Usman. Ia menilai terdapat konflik kepentingan dan nepotisme terkait putusan tersebut.

“Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari dinamika persidangan sebagaimana diungkap oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang menyampaikan dissenting opinion terungkap sejumlah perilaku yang diduga dilakukan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, SH., MH. untuk meloloskan Uji Materiel Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 tanggal 15 Agustus 2023 demi memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres,” kata dia.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya telah menerima laporan dimaksud. Ia berujar KPK akan melakukan analisis dan verifikasi lebih lanjut.

“Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK,” kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

“Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan di antaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada di sekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya,” ucap dia.

Juru Bicara MK Fajar Laksono enggan menanggapi laporan tersebut karena belum menerima pemberitahuan secara resmi.

“Belum-belum, kami belum menerima itu. Kami baru tahu dari teman-teman,” kata Fajar di gedung MK, Jakarta Pusat.

Berdasarkan UU KPK, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

Laporan ini kemudian ditanggapi oleh pihak Istana. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro merespons laporan masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Presiden Joko Widodo dan keluarga.

Juri mengingatkan pelaporan hukum harus berdasarkan bukti. Dia mengatakan pelaporan dugaan pelanggaran hukum tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.

“Hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi kalau yang dituduh adalah presiden dan keluarga,” kata Juri melalui pesan singkat, Senin (23/10).

Juri enggan berkomentar soal sejumlah nama selain Jokowi dan keluarga yang ikut dilaporkan. Dia hanya menekankan prinsip dasar hukum dalam urusan pengaduan masyarakat.

“Siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan,” ujar Juri. (*)

Awaluddin Awe, dari berbagai sumber

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *