Empat Kelompok yang Berhak Dapatkan Kelonggaran Angkutan

  • Bagikan

Jakarta, Harianindonesia.id – Pemerintah membatasi empat kategori orang yang diproritaskan mendapatkan pelayanan dari pelonggaran transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, Kamis, 7 Mei 2020.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pelonggaran tersebut tidak diberikan untuk semua orang. Ada kriteria yang masuk ke dalam orang yang diizinkan menggunakan transportasi tersebut.

“Dimungkinkan semua moda angkutan, udara, kereta api, laut dan bus untuk kembali beroperasi. Rencananya operasinya mulai besok, 7 Mei. Pesawat segala macam dengan orang khusus. Tetap tidak boleh mudik. Tujuan jelas,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5) seperti dikutip CNNIndonesiacom

Budi merinci, kriteria pertama adalah orang yang bekerja pada pelayanan bidang pertahanan, keamanan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, fungsi ekonomi, percepatan penanganan covid-19.

Kedua, pasien yang membutuhkan penanganan medis. 

Ketiga, kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia. 

Dan, keempat, pemulangan PMI, WNI, dan Pelajar dari luar negeri dan pulang ke daerah asal.

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menurut Budi, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. 

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

SIMAK JUGA :  BI Cadangkan Rp445 Trilun, Bantu Atasi Corona

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

(awe/cnn)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *