Aziz Syamsuddin Akhirnya Mundur dari Wakil Ketua DPR RI, Status di Partai Golkar Non Aktif

  • Bagikan

Aziz Syamsuddin sesaat setelah ditangkap di kediamannya dan dibawa ke Gedung KPK. (FOTO : Kredit Detik.com)

JAKARTA – Setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka, akhirnya Aziz Syamsuddin mengundurkan dari dari jabatan Wakil Ketua DPRRI.

Surat pengunduran diri disampaikan Aziz Syamsuddin kepada Partai Golkar, satu hari setelah dirinya ditangkap KPK dan ditetapkan dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah pada 2017.

Dia diduga bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp3 miliar dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Aziz dijemput paksa oleh penyidik KPK di kediamannya, Jumat malam dan saat ini sudah dijebloskan ke rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Ketua DPP Bidang Hukum Partai Golongan Karya (Golkar) Adies Kadir kepada wartawan menjelaskan bahwa Azis Syamsuddin telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar.

“Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019- 2024 kepada DPP Partai Golkar,” kata Adies dalam konferensi pers, Sabtu (25/9).

Sementara untuk posisi Azis di partai berlambang pohon beringin itu akan diproses dalam waktu dekat.

Tetapi, kata Adies, Azis secara otomatis dinonaktifkan sebagai kader partai Golkar berdasarkan Ketentuan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar pasal 47 ayat 2.

“Partai Golkar memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada saudara Azis Syamsuddin untuk berkonsentrasi dan fokus menghadapi permasalahan hukumnya di KPK,” kata Adies.

Namun, Partai Golkar tetap akan memberikan bantuan hukum melalui Badan Advokasi Hukum dan HAM bagi Azis.

“Tetapi, jika Azis sudah memiliki tim kuasa hukum pribadi maka partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus tersebut,” ujar Adies.

Segera Carikan Ganti Aziz

Berkaitan dengan telah mundurnya Aziz Syamsudddin ini, Partai Golkar akan segera menyiapkan nama pengganti Azis Syamsuddin sebagai wakil ketua DPR.

Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa mengatakan langkah itu diambil usai Azis ditetapkan sebagai tersangka.

Supriansa mengatakan, pihaknya tidak akan membuat posisi Azis menjadi kosong sebagai wakil ketua DPR.

SIMAK JUGA :  Deddy Mizwar : Apa Dosa Saya ke PKS?

“Tentu Partai Golkar secepatnya akan mengajukan nama kepada DPR untuk dilakukan pergantian posisi pak Azis Syamsuddin,” kata Supriansa seperti dikutip CNN Indonesia TV, Jumat (24/9)

Supriansa menjelaskan, dalam pasal 87 Undang Undang Md 3 disebut ada 3 hal yang menjadi ketentuan DPR dapat diberhentikan. Pertama, meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri dan ketiga, diberhentikan.

Jika mengacu pada pasal tersebut, maka Azis harus terlebih dulu mengundurkan diri dari jabatan yang diembannya atau jika tidak maka akan diberhentikan sementara.

Ia menjelaskan, jika mengacu pada pasal 35 tentang tata tertib, disebutkan seorang pimpinan diberhentikan sementara dari jabatannya karena didakwa melakukan tindak pidana. Tindak pidana yang dimaksud tindak pidana penjara paling singkat 5 tahun.

“Itu kalau pidana umum kalau khusus beda lagi. Bahwa pimpinan DPR itu sebgaimana yang saya sebut tadi itu jika dinyatakan melakukan tindak pidana khusus maka itu tidak disubutkan jumlah singkatnya,” kata dia.

“Kalau dihubungkan dengan posisi pak Azis malam ini. Beliau diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini maka bisa dilakukan pemberhentian sementara kalau tidak ada pengunduran diri,” imbuhnya.

Kendati demikian, Supriansa menilai proses pergantian akan lebih cepat jika Azis mengundurkan diri.

“Jika pak Azis Syamsudin ini mengundurkan diri maka itu lebih cepat kita proses karena kita tidak perlu lagi melakukan pergantian sementara, tapi langsung berhenti sebagai wakil ketua DPR dan digantikan nanti yang diusulkan Partai Golkar,” ucap dia.

Azis terancam pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Tanggapan Airlangga

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tak memberikan komentar banyak terkait status tersangka politikus senior Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Isu lain tidak boleh [dijawab],” kata Airlangga kepada wartawan dalam acara jalan sehat pada Sabtu (25/9).

Namun dia menambahkan Partai Golkar tengah mendalami kasus ini dan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Selain itu, Airlangga telah menunjuk Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar untuk menangani kasus ini.

“Kita sudah menugaskan sodara Adies (Adies Kadir) sebagai Bakumham. Nanti Pak Adies dan tim akan menjelaskan,” tambah Airlangga. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *