Walikota Padang Laporkan Gubernur Sumbar ke Mendagri dan Komisi AKSN

  • Bagikan

HENDRI SEPTA

PADANG – Walikota Padang Hendri Septa mengakui bahwa dirinya telah menyampaikan laporan kepada Mendagri Tito Karnavian, terkait pelantik Sekdako Non Aktif Padang Amasrul oleh Gubernur Sumbar, Senin (23/8) malam lalu.

“Benar, saya sudah laporkan pelanggaran yang dilakukan Gubernur Sumbar Mahyeldi dalam pelantikan Sekdako Non Aktif Padang Amasrul. Laporan juga saya sampaikan kepada KASN di Jakarta,” kata Hendri Septa di Padang, Rabu (25/8).

Dalam penjelasannya, mantan Wakil Walikota Mahyeldi ini, mengaku bahwa dirinya tidak pernah sama sekali memberikan ijin kepada Amasrul untuk kemudian dilantik Gubernur Sumbar jadi Kadis PMD Sumbar.

Dan secara administrasi, ujar Hendri Septa, dirinya juga tidak pernah mengeluarkan SK Pemberhentian Amasrul sebagai Sekda Kota Padang defenitif.

“Saya me-non aktifkan pak Amasrul iya. Itu merupakan kewenangan yang diatur oleh UU dalam penegakan disiplin ASN,” papar Hendri Septa tegas.

Amasrul di-NA-kan Wako Padang Hendri Septa terkait dengan penolakan yang bersangkutan menandatangani SK Pengangkatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Padang.

Belakangan diketahui, penolakan Amasrul menandatangani SK tersebut diduga karena banyak pejabat di masa Wako Mahyeldi ‘tergusur’.

Amasrul sendiri diinisiasikan sebagai orang dekatnya Mahyeldi saat menjadi walikota Padang. Makanya Amasrul menolak menandatangani SK mutasi pejabat Pemko Padang itu.

Atas penonaktifan Amasrul ini, sejumlah kader PKS mendemo Walikota Padang dan meminta Amasrul didudukan kembali menjadi Sekdako Padang yang defenitif.

Mahyeldi sendiri, selain menjabat Gubernur Sumbar juga Ketua DPW PKS Sumbar.

Menurut Hendri Septa menambahkan penjelasannya, sebenarnya dirinya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Amasrul berkaitan dengan pelanggaran disiplinnya.

Namun, tak dinyana, Gubernur Sumbar malah melantik yang bersangkutan sebagai Kadis PMD Sumbar.

Padahal, aku Hendri Septa, Amasrul sama sekali tidak mengantongi ijin dirinya sebagai atasan langsung sebagai persyaratan pindah ke propinsi.

SIMAK JUGA :  Pemkab Bartim Peringati HUT RI Ke- 76 Tahun

Atas dasar itulah, anak legislator PAN di DPR RI ini, kemudian melaporkan Gubernur Mahyeldi kepada Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

Hendri berharap Mendagri dan KASN membatalkan pelantikan Amasrul sebagai Kadis PMD Sumbar menggantikan Drs Syafrizal Ucok yang ditarik Gubernur menjadi staf ahli bidang ekonomi dan keuangan.

“Pelantikan pak Amasrul itu sudah cacat secara administrasi, karena tidak ada ijin dari saya selaku atasannya,” kata Hendri mengakhiri keterangannya. (*)

Awaluddin Awe

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *