Ditanya Wartawan Kasus Korupsi BSN, Kajari Padang Balik Bertanya : Bukan dari Pihak BSN Kah?

KOSWARA DAN KARMAL PUTRA

JAKARTA – Wartawan Media Investigasi. News Sumbar, Karmal Putra mengalami pelecehan etik jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara SH, saat yang bersangkutan melakukan konfirmasi berita dugaan korupsi BSN, Komisaris PT BIP dan anggota DPRD Sumbar, Ahad (7/12).

Dalam pengakuannya kepada wartawan, Karmal Putra merasa dilecehkan oleh sikap Kajari Padang tersebut dan menganggap itu sebagai tindakan menghambat proses kerja wartawan untuk mendapatkan informasi dari narasumber berita.

“Saat saya mengkonfirmasi berita BSN, Kajari Padang Koswara membalas pertanyaan saya dengan tulisan : Bukan dari Pihak BSN kah? Apa maksud Kajari Padang bertanya seperti itu. Seolah olah saya diposisikan sebagai pihak BSN. Saya sungguh menyesali sikap Kajari ini,” ujar Karmal Putra dalam keterangan tertulis dan melalui telepon selulernya, Ahad pagi.

Sebagai wartawan, Karmal mengaku mendapatkan informasi dari Pengacara BSN, Irfan Surya Harahap SH, tentang status dugaan tindakan korupsi yang ditimpakan Kejari Padang kepada BSN.

Atas informasi ini, Karmal kemudian mengajukan pertanyaan tertulis kepada Koswara, sebagai berikut :

1. Apakah status BSN dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditimpakan Kejari Padang kepada dirinya. Apakah sudah menjadi tersangka?

2. Terkait dengan penggeledahan kantor dan rumah, saya dapat kabar bahwa itu bukan milik BSN tetapi milik saudaranya. Apakah benar pak?

Koswara, kata Karmal, memang sempat memberikan jawaban nanti Pers akan diinformasikan. Namun setelah itu, Koswara menimpali jawabannya dengan menulis : Bukan dari pihak BSN kah.

Karmal meminta pimpinan Koswara di Kejati Sumbar untuk mengklarifikasi pernyataan Koswara ini, karena sangat tendensius terhadap permintaan konfirmasi berita.

Tanggapan Pimpred

Pemimpin Redaksi Media online Investigasi.news Suci Marthia,S.Kom pun angkat bicara. Dia menyayangkan statement pejabat kejaksaan kepada wartawan yang konfirmasi terkait perkembangan kasus yang sedang viral itu.

“Lantas dengan media bertanya kepada Kajari apakah itu salah? Dan yang ditanyakan wartawan pun kan jelas subtansinya? Kenapa melebar seperti itu jawaban seorang Kajari? Tanya Suci

Mestinya Kajari menjawab substansi pertanyaan wartawan, jelaskan apa yang ingin ditanyakan agar Publik tahu bahwa perkara yang sedang diproses Kejaksaan itu sedang bergulir, bukan malah balik menuding wartawan sebagai orangnya Terduga.

“Kita minta agar Kajati Sumbar yang baru menegur Kajari Padang agar ke depan tidak ada lagi wartawan yang merasa di remehkan apalagi ini menyangkut Hak publik atas kasus yang di duga melibatkan Oknum Pejabat Daerah” sesalnya.

Penjelasan Pengacara BSN

Sebelumnya, Karmal Putra mendapatkan penjelasan resmi dari Pengacara BSN tentang duduk perkara korupsi yang ditimpakan Kejari Padang kepada BSN.

Selengkapnya kami turunkan penjelasan itu dalam bentuk rilis berita, sebagai berikut ;

Terkait Dugaan Korupsi oleh Kejari Padang, Pengacara BSN Minta Kejaksaan Terapkan Dugaan tak Bersalah

JAKARTA – Terkait dugaan korupsi yang ditimpakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kepada BSN, Komisaris PT BIP yang juga anggota DPRD Sumbar, Pengacara BSN meminta pemberlakuan dugaan tidak bersalah kepada kliennya.

“Klien kami, BSN tidak melakukan tindakan korupsi. Dia menjalani proses keuangan yang prosedural dalam pinjaman perbankan. Kondisi pembayaran di bank sampai saat ini masih lancar kok,” kata Pengacara BSN, Irfan Surya Harahap SH dalam penjelasan resminya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Kejaksaan Negeri Padang, di awal kepemimpinan Kajari Koswara SH melakukan penggeledahan kantor dan rumah yang diduga milik BSN, Senin (17/11/2025) lalu. Belakangan diketahui kantor yang digeledah bukan milik PT BIP dan BSN.

Tindakan Kejaksaan Negeri Padang ini sebagai upaya menguasai aset PT BIP dan BSN yang diduga melakukan praktik korupsi dalam proses penerbitan Bank Garansi yang kemudian dilanjutkan dengan perjanjian penyelesaian hutang senilai Rp32 miliar, untuk mencapai angka Rp 34 miliar yang sebelumnya sekitar Rp 2 M telah dibayar.

SIMAK JUGA :  Komite Lawan Korupsi Desak KPK Penjarakan Koruptor E-KTP

“(Jadi) hari ini ada penggeledahan sekaligus penyitaan di perkantoran PT BIP dan rumah (BSN) dalam rangka memperkuat penyidikan dan mengamankan aset untuk penggantian kerugian negara,” jelas Koswara, usai penggeledahan seperti dikutip dari Kantor Berita Antara Sumbar, Senin (17/11/2025).

Koswara menyebut tindakan korupsi dilakukan BSN dan istrinya adalah dalam bentuk kredit fiktif. Padahal dalam faktanya realisasi kredit itu ada.

Irfan menyebutkan, pada awalnya, BSN mengajukan Bank Garansi untuk membayarkan kewajiban perusahaan kepada PT Semen Padang. Bank Garansi ini kemudian dicairkan secara sepihak oleh PT Semen Padang, atau tanpa sepengetahuan BSN.

Atas dasar itu, BSN kemudian melakukan perjanjian penyelesaian hutang dengan pihak bank dan disetujui nilai keseluruhannya Rp32 miliar.

Dengan skema ini, kemudian BSN membayar kewajibannya menjadi sebesar Rp500 juta tiap bulannya dan telah dimulai sejak bulan April 2025 sampai saat ini, sehingga sisa kewajiban BSN adalah sebesar hutang lebih 25 M. Sampai sekarang pembayaran pinjaman ini, disebut Irfan masih lancar.

Bahkan, total aset BSN yang dimasukan ke dalam agunan pinjaman sudah melebihi sisa pinjaman kepada bank.

Lalu dimana Korupsinya?

Irfan menjelaskan, pada saat pengajuan agunan dalam proses pengurusan pinjaman, kliennya memang sempat memasukan 10 sertifikat tanah yang dibeli dari mitra bisnisnya di Dumai.

Sertifikat ini dianggap pihak kejaksaan sebagai tidak layak karena nilainya tidak sebesar taksasi yang diajukan kepada pihak bank. Kejaksaan menduga ada main mata antara BSN dengan pihak Bank.

Padahal, kata Irfan, sertifikat ini sudah diklarifikasi kepada BPN Dumai sah dan memiliki tanah sesuai dalam sertifikat. Jika kemudian berdasarkan apraisal terakhir nilainya berkurang dan volume tanahnya tidak sebesar di dalam sertifikat, Irfan menyatakan itu bukan salah kliennya.

“Klien saya membeli tanah tersebut dari mitra bisnisnya dan sudah diapraisal oleh MB Pro, serta diakui oleh pihak bank. Jika kemudian berdasarkan penilaian terakhir jumlah tanahnya menyusut, itu kerugian bagi klien saya. Dia tertipu. Lalu kenapa dia disebut melakukan manipulasi?,” tanya Irfan.dan atas dugaan penipuan ini BSN juga sudah melaporkan ke Polres Dumai dan menurut informasi dari Polres dumai perkara tersebut sedang berproses.

Soal 10 sertifikat ini menjadi awal bagi pihak Kejaksaan untuk menggiring BSN kepada dugaan korupsi. Soal ini dilaporkan oleh LSM kepada Kejaksaan .

Tetapi sebelumnya, soal 10 sertifikat ini sempat dibawa BSN ke pengadilan Tata Usaha Negara Dumai dan menang. Tergugatnya adalah BPN Dumai.

Azas Praduga tak Bersalah

Irfan meminta pihak Kejaksaan melihat kasus yang ditimpakan kepada kliennya dengan azas praduga tak bersalah. Sebab kliennya tidak pernah melakukan korupsi sebesar Rp34 miliar seperti disangkakan Kejari Padang. Angka kerugian negara ini muncul setelah BPKP Sumbar melakukan audit atas pinjaman BSN yang nilai akumulatifnya memang sebesar Rp34 miliar.

Namun, seperti dijelaskan Irfan tadi, kredit senilai Rp34 itu ril ada dan telah dibayar secara rutin Rp500 juta per bulan oleh BSN. Sementara, jumlah agunan yang diserahkan BSN kepada pihak bank, sudah melebihi dari sisa pinjamannnya.

“Lalu dimana unsur korupsinya?” tanya Irfan.

Dia meminta pihak kejaksaan untuk melakukan cek ulang kembali atas kewajiban pembayaran yang dilakukan oleh BSN kepada pihak bank, supaya diketahui apakah dugaan korupsi yang dilakukan kliennya cukup bukti atau tidak.

“Saya sekali mengajak untuk melihat masalah yang menimpa klien saya sebagai azas praduga tak bersalah. Sebab harus memilikii dua alat bukti yang cukup. Dan klien kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung pungkas Irfan.(*)

Awaluddin Awe