Tim Gabungan Lakukan Operasi Yustisi Di Kecamatan Sanaman Mantikei

  • Bagikan

KATINGAN – Tim gabungan yang terdiri dari pihak kecamatan Sanaman Mantikei dan unsur Mupika Kec. Sanaman Mantikei menggelar Operasi Yustisi terkait 3M (Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Memakai Masker) pada Rabu 18 November 2020 di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) POL PP Jaida, SH mengatakan operasi ini digelar untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Jaida juga mengatakan bahwa pelanggar untuk saat ini hanya diberikan sanksi sosial.

“Untuk sementara kita berikan sanksi sosial seperti menyanyikan lagu Indonesia Raya, menghafal pancasila, dan push up,” ucap Jaida.

Operasi ini merupakan upaya penerapan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan No. 23 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Setelah melakukan operasi di kecamatan Sanaman Mantikei, maka akan dilanjutkan ke kecamatan Pulau Malan.

“Setelah ini kita akan melanjutkan operasi di Pulau Malan”, kata Jaida sebaga penutup. (Lambok)

SIMAK JUGA :  Akibat Covid-19, Ratusan Mayat Menumpuk di Sungai Gangga
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *