Fakultas Syariah IAIN Batusangkar Rumuskan Pembaharuan Hukum Islam Kontemporer

  • Bagikan

Tanah Datar, harianindonesia.id – Ketua Kamar Agama MA RI Dr. H. Amran Suadi, SH., M.H., MM mengatakan untuk mencari format yang tepat adanya sebuah rumusan baru dalam ilmu-ilmu syariah untuk menyikapi problematika kontemporer, tak terkecuali dengan hukum Islam, untuk menghadapi tantangan kedepan agar dapat menjawab problematika kemasyarakatan yang terus berkembang.

Hal ini dikatakannya saat hadir di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, yang sekaligus berperan sebagai Keynote Speaker pada pertemuan pakar-pakar hukum Islam, pada acara Internasional Conference On Humanity, Law And Sharia, yang diadakan Fakultas Syariah, rabu (14/11) di Auditorium IAIN Batusangkar.

Menurutnya, Mahkamah Agung RI sebagai pemegang kekuasaan kehakimam di Indonesia dengan empat badan peradilan di bawahnya mengawal dan mendukung upaya pembaharuan hukum Islam yang lebih Responsif dan Progresif sejalan dengan upaya memberikan rasa keadilan kepada Masyarakat.

Mahkamah Agung sebagai badan pelaksana kekuasaan kehakiman telah melakukan pengkajian dan pembaharuan hukum islam di Indonesia, sampai saat ini pembahuruan hukum islam merupakan salah satu dari sejumalah tema yang mengemuka dalam berbagai diskursus hukum, pembaharuan tersebut terutama didorong oleh keinginan para penegak hukum dan penggiat hukum islam untuk menampilkan citra hukum islam yang lebih harmonis dan responsive terhadap perubahan zaman. Ujar ketua makar MA RI.

Internasional Conference On Humanity, Law And Sharia yang dibuka langsung oleh Rektor IAIN Batusangkar Dr. H. Kasmuri, MA, kegiatan yang berkontribusi sangat besar terhadap kemajuan IAIN Batusangkar, dan memberikan peluang-peluang strategis bagi para hakim di Sumatera Barat.

“Dalam Meningkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Kita Semua Sengaja Kita Hadirkan Dalam Syariah International Conference. kali Ini Pakar-Pakar Hukum yang berkompoten dalam ilmu nya masing-masing. Adapun Tema kegiatan ini “Rekonstuksi Ilmu-ilmu Syariah dalam Menghadapi Problematika Hukum Kontemporer”.

SIMAK JUGA :  Bupati Barito Timur: Masyarakat Jangan Panik dan Selalu Taati Prokes

Lebih lanjut Kasmuri menyampaikan, Fakultas Syariah IAIN Batusangkar sebagai Perguruan Tinggi keislaman memandang perlu adanya sebuah rumusan baru dalam ilmu-ilmu syariah utuk menyikapi problematika kontemporer. Karena sesuai dengan Visi perguruan tinggi, yakni terdepan dalam pengkajian dan pengembangan ilmu Syariah dengan penguatan keilmuan yanng integratif dan interkonektif, berbasis riset dan kearifan lokal. Untuk mewujudkan visi tersebut maka dilakukan berbagai macam kegiatan ilmiah seperti forum diskusi dan seminar.

Pada kesempatan yang sama Dekan Fakultas Syariah Dr. Zainuddin, MA menyampaikan kegiatan ICHLaSh berlangsung selama dua hari, 14/15 November 2018. Dengan narasumber sebagai Plenary Speaker Prof. Dr. H. Yaswirman, MA. SH. Indonesia, Prof. Dr. H. Abdul Ghafar Ismail dari Brunai Darussalam, Prof. Dr. Hj. Nasimah Hussin, Dari Malaysia dan Dr. H. Adnan Trakic dari Bosnia.

Syariah International Conference yang dihadiri oleh ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Barat, ketua Pengadilan Agama se-Sumbar dan Ketua Pengadilan Negeri Serta Pengadilan Tata Usaha Negara Padang, dan Ketua Urusan Agama Se-kabupaten Tanah Datar. (may)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *