Kapolres Bukittinggi Tindak Pengumpulan Banyak Orang, termasuk di Lapau

  • Bagikan

Kapolres Bukittinggi AKBP iman Pribadi Santoso, SIK, MH bersama Forkopimda merazia kedai dan cafe pada malam hari dan meminta tutup sebagai upaya pencegahan covid -19 (foto :dok/Polres/Bkt)

Bukittinggi, Harianindonesia.id – Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, menyatakan bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19),  Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tentang Covid -19.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso, SIK, MH, melalui Maklumat Kapolri yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

Dalam maklumat, Kapolres menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19,” tutur Akbp Iman.

Dalam maklumat, Iman meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

SIMAK JUGA :  FKMPI Riau Gelar Vaksinasi ke 5 dan 6, Gandeng Pemprop dan Pemko Pekanbaru

“Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa,” mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.

Iman juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah.

Selasa (24/3) malam, Polres Bukittinggi bersama dengan unsur Forkopimda Bukittinggi masing-masing Dandim 0304/Agam Letkol Inf. Viktor AndhykaTjokro, S.Ip bersma jajaran, dan Walikota Bukittinggi H. Ramlan Nurmatias, SH bersama jajaran melaksanakan himbauan kepada masyarakat yang masih berkumpul/kongkow-kongkow di kedai, dan cafe.

Lokasi yang di cek adalah di seputaran Jalan Achmad Yani Kampung Cina Kota Bukittinggi. Pada saat ditemukan orang ramai-ramai,  Forkopimda langsung memberikan arahan serta akibat dari Covid-19, kemudian membubarkannya.

Kegiatan pengawasan dan pelaksanaan Maklumat Kapolri ini akan terus menerus dilakukan oleh Forkopimda Kota Bukittinggi, agar masyarakat diharapkan jangan sampai ada yang terpapar oleh Covid-19 tersebut, dan pelaksanaan secara persuasif dan humanis, demikian Akbp Iman Pribadi Santoso, SIK, MH mengakhirinya. (awe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *