Surat Edaran itu Lukai Insan Pers

  • Bagikan

JAKARTA,- Menyikapi surat Dewan Pers nomor 371/DP/K/VII/2018 yang ditandatangani oleh ketua Dewan Pers yang beredar beberapa waktu lalu, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Suriyanto menyatakan sikap tersebut “tidak menunjukkan seorang pemimpin pengayom perubahan untuk kebebasan pers yang sesungguhnya.”

Sebelumnya, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau agar pemerintah dan lembaga-lembaga negara “tidak memberi panggung kepada organisasi pers abal-abal” dan menyebut media yang tidak melakukan verifikasi kepada Dewan Pers sebagai “media abal-abal”.

Surat tersebut mendapat kecaman keras dari berbagai organisasi pers, termasuk PWRI.

“Hal ini yang harus menjadi perhatian pemerintah. Dan yang paling parah kata abal-abal, itu bahasa pinggir jalan, yang sangatlah tidak pantas diucapkan seorang pengayom sebagai dewan pimpinan tertinggi di Dewan Pers,” tegas Suriyanto.

Lebih lanjut Suriyanto menekankan bahwa surat edaran itu menjadi pertanyaan besar bagi dirinya. “Hal ini menunjukan ketidakmampuannya berpikir dan ketidakbijakan dalam memimpin, apakah media online yang puluhan ribu itu tidak sesuai aturan berdirinya?” ucapnya.

Menurutnya lagi, nama-nama organisasi pers yang diumumkan dengan kata “Tidak Mengenal” dan ditembuskan ke jajaran pemerintah adalah bentuk diskriminasi yang melanggar UUD 1945 Pasal 28 (f) dan (g).

“Saya sangat menyayangkan surat edaran tersebut karena nyata-nyata kami organisasi dan media yang disebut abal-abal punya hak konstitusi sebagai warga negara. Apakah Dewan Pers pernah melakukan pembinaan? Hal ini dapat menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di tatanan berbangsa dan bernegara,” jelas Suriyanto.

“Mengenai 42.000 media online yang hanya diakui dua ribuan saja, apalagi ini tahun politik, hal ini harus dipikirkan dalam membuat surat edaran,” terang Suriyanto lagi.

Selanjutnya Ketum PWRI itu melalui siaran persnya juga menghimbau seluruh aparatur pemerintah dan presiden untuk mengevaluasi kebijakan ketua Dewan Pers dan Dewan Pers sebagai lembaga. “Supaya lebih dewasa dan paham dalam penegakan kebebasan pers dan menjalankan hukum pers sesuai UU yang berlaku,” pungkasnya. (Indra. F)

SIMAK JUGA :  Mobil Cary Angkut Buah Hangus Terbakar di Jalanan Palangka Raya
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *