Simpan Sabu Dipinggang Celana, Pria Asal Kapuas Ditangkap

  • Bagikan

KAPUAS, harianindonesia.id – Seorang pria berinisial A (44) warga Jalan Mahakam RT 007 RW 002 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

Penyelidikan yang dilakukan Petugas atas informasi masyarakat itu akhirnya membuahkan hasil. Tersangka ditangkap dipinggir Gang V RT 05 Jalan Kapten Tendean Kecamatan Selat, Kapuas, Kalimantan Tengah pada Jumat malam (19/4/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka.” Begitu mendapat laporan kami langsung adakan penyelidikan,” jelas Kapolres.

Petugas saat itu langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan jenis sabu-sabu.” Pas digeledah, ditemukan 1 buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,15 gram yang di simpan dipinggang pada bagian celana pelaku,” ungkapnya.

Dilanjutkannnya, Selain barang haram sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone warna putih merek Samsung, 1 buah celana panjang warna biru merek Levis, 1 buah korek mancis dan 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Vario warna putih tanpa plat nomor serta tanpa STNK.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lajut.

Terhadap tersangka kami jerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Parlin/Masroby)

SIMAK JUGA :  Task Force Kemanusiaan Covid-19 MPC Pemuda Pancasila Jakarta Selatan Berbagi Sembako dan Semprotkan Disinfektan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *