PN Tamiang Layang Gelar Sidang Dengan Terdakwa Kuasa Direktur BNJM

  • Bagikan

TAMIANG LAYANG – Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar sidang perkara tindak Pidana nomor 80/Pid B/2020/PN Tml, dengan terdakwa kuasa Direktur PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur (BNJM) heri Soesanto, SE diruang sidang Candra PN Tamiang Layang, Rabu (14/10/2020).

Adapun sidang yang digelar pada hari ini oleh Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana, SH, MH bersama hakim anggota Kharisma Laras Sulu SH dan Beny Sumarno, SH, MH, serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya persidangan.

Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faidul Alim Romas, SH, serta turut hadir kuasa dari Terdakwa Akhmad Ruzeli, SH dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan beberapa bukti surat.

Kuasa Direktur perusahaan PT. BNJM, yang ditangani oleh tim dari Mabes Polri, kemudian dilanjutkan tuntutan oleh Kejaksaan Agung, serta perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur.

Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung, SH kepada awak media usai sidang digelar menjelaskan, bahwa perusahaan BNJM merupakan perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di wilayah kecamatan Patangkep Tutui Bartim.

Lanjut Helka, tadi sudah digelar acara persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi – saksi yang dihadirkan oleh JPU Tamiang Layang. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 21 oktober 2020 atau pekan depan denga agenda masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU, ucap Helka.

Sedangkan JPU Muhamad Faidul Alim Romas, SH menerangkan, bahwa sidang yang digelar pada hari ini, dia sudah memanggil lima orang saksi, akan tetapi yang bisa saya hadir cuma dua orang saksi, sementara satu saksi telah mengundurkan diri karena ada hubungan keluarga dengan pihak terdakwa PT. BNJM, terangnya.

Kemudian menurutnya, yang disampaikan kedua saksi pada sidang tadi intinya membenarkan bahwa di pelabuhan milik PT. BNJM dipergunakan oleh perusahaan lain, sementara perusahaan lain dimaksud tersebut bukan anak perusahaan BNJM.

SIMAK JUGA :  DPRD Barsel Gelar Rapat KUAPPAS Tahun 2021

Ditambahkannya, status pelabuhan tersebut merupakan pelabuhan khusus, dan ini fakta persidangan yang terungkap saat kasus ini ada. Sesuai dengan dakwaan kami, bahwa kejadiannya pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, jelasnya.

Sementara pada sidang sebelumnya dakwaan yang disampaikan oleh JPU bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar tindak pidana, diancam dengan pidana pada pasal 300 jo Pasal 105 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam hal ini Surat Dakwaan NO.REG.PERKARA: PDM- 27/TML/09/2020, JPU M. Faidul Alim Romas antara lain menyebutkan, Bahwa terdakwa Hari Soesanto, SE (dari PT BNJM) pada hari Sabtu tanggal 10 September 2018, Kamis tanggal 3 Januari 2019, dan Selasa tanggal 5 Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret 2019, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 dan 2019, bertempat di terminal Khusus PT BNJM di Desa Telang Baru, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum PN Tamiang Layang, yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa memiliki izin dari menteri.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 105 yaitu terminal khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan darurat dengan izin Menteri.

Jadi JPU mendakwa terdakwa telah melakukan rentetan bongkar-muat batubara berkali-kali dengan jumlah berjuta-juta Tonase Metrex Ton (MT) batubara dengan menggunakan terminal khusus tersebut, pungkasnya (Snn).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *