Pemerintah Lakukan Pemberhentian Sementara Penerbangan RI – TiongkoK

  • Bagikan

JAKARTA, harianindonesia.id – Pemerintah Indonesia menerbitkan surat resmi pemberhentian sementara operasi penerbangan Republik Indonesia (RI) – Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mulai Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan no AU. 000 /1/16/OJPU. DAU – 200 Jakarta, 3 Februari 2020

Keputusan ini berdasarkan Rapat Terbatas Kabinet pada hari Minggu (02/02/2020) lalu, yang bertujuan untuk membatasi potensi masuknya penyebaran virus corona melalui akses transportasi udara dalam
penerbangan internasional.

Surat yang ditandatangani oleh Maria Kristtendah Murni sebagai Pembina Utama Muda tersebut memuat beberapa poin yaitu:

a. menghentikan semua penerbangan dari/ke Republik Rakyat Tiongkok ke/dari
seluruh destinasi di Indonesia mulai hari Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

b. tetap mengutamakan kepentingan penumpang dan berkoordinasi dengan
stakeholder terkait sedini mungkin.(Raymon)

SIMAK JUGA :  Hadir di 11 Showroom, Motor Listrik Tangkas Diserbu Masyarakat
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *