Oleh : Raymon LM
Direktur Eksekutif Indonesia’s Public Policy, Research & Advocacy (IPPRA)
Tahun 2026 menandai satu babak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia, khususnya bagi pekerja bandara. Bukan karena adanya kemajuan perlindungan, melainkan karena negara secara terang-terangan gagal melindungi mereka melalui dua kebijakan strategis sekaligus yaitu kebijakan upah dan kebijakan fiskal.
Pertama, melalui SK Gubernur Banten Nomor 702 Tahun 2025, sektor bandara dikeluarkan dari kategori penerima Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Keputusan ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pengingkaran kebijakan terhadap fakta objektif dunia kerja di bandara: jam kerja bergilir tanpa henti, risiko keselamatan tinggi, tekanan operasional, serta dominasi sistem outsourcing yang meniadakan kepastian kerja.
Jika sektor seperti ini saja tidak dianggap layak memperoleh UMSK, maka sesungguhnya konsep “sektoral” dalam kebijakan upah telah kehilangan makna sosialnya.
Belum kering kekecewaan itu, negara kembali menunjukkan wajah abainya melalui PMK Nomor 105 Tahun 2025. Pemerintah memang mengumumkan insentif fiskal berupa PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan sepanjang 2026. Namun, kebijakan yang dipromosikan sebagai pro-rakyat ini ternyata secara sadar mengecualikan pekerja bandara dan transportasi udara.
Dengan dalih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), negara memilih hanya lima sektor “tertentu” sebagai penerima manfaat. Pekerja bandara yang menopang konektivitas nasional, pariwisata, dan mobilitas ekonomi dikeluarkan dari daftar, tanpa argumentasi publik yang rasional dan transparan.
Ini bukan sekadar soal tidak kebagian insentif. Ini adalah kegagalan konseptual dalam merumuskan kebijakan fiskal yang adil.
Negara seolah lupa bahwa pekerja bandara:
– Bekerja dalam sistem shift ekstrem,
– Menghadapi risiko keselamatan dan kesehatan kerja setiap hari,
– Sebagian besar berstatus outsourcing dan kontrak jangka pendek, dan
– Menerima upah (yang dalam banyak kasus) hanya sedikit di atas upah minimum.
Jika indikator kebijakan adalah perlindungan daya beli pekerja, maka pengecualian terhadap pekerja bandara adalah kontradiksi yang tak terbantahkan.
Lebih dari itu, rangkaian kebijakan ini memperlihatkan pola lama yang terus diulang dimana negara rajin melindungi sektor, tetapi malas melindungi manusia yang bekerja di dalamnya. Bandara diposisikan sebagai simbol modernitas dan pertumbuhan, sementara buruhnya diperlakukan sebagai komponen teknis yang bisa diabaikan dalam desain kebijakan.
Dalam konteks ini, kegagalan negara bersifat ganda dan sistemik.
– Kebijakan upah gagal mengakui kekhususan sektor bandara.
– Kebijakan pajak gagal mengakui kerentanan pekerja bandara.
Tidak ada narasi “keterbatasan anggaran” yang bisa membenarkan hal ini. Yang ada adalah pilihan politik kebijakan dan pilihan itu secara sadar tidak berpihak pada pekerja bandara.
Pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi mengapa pekerja bandara kecewa, melainkan mengapa negara begitu konsisten mengecewakan mereka.
Jika pemerintah serius berbicara tentang keadilan sosial dan pemulihan ekonomi yang inklusif, maka menyingkirkan pekerja bandara dari UMSK dan insentif PPh 21 adalah bukti nyata kegagalan agenda tersebut. Tanpa koreksi kebijakan, semua pidato tentang pertumbuhan dan kesejahteraan hanyalah retorika kosong di ruang ber-AC dan jauh dari realitas apron yang panas, baggage handling, dan terminal keberangkatan.
Dan pada titik ini, pekerja bandara berhak mengatakan dengan tegas,
“ini bukan kelalaian. Ini adalah pengabaian yang dilegalkan oleh kebijakan” (*)













