Jelang New Normal, Mentawai Siapkan Pelonggaran Rumah Ibadah

  • Bagikan

Tim Gugus Tugas Covid-19 Mentawai dan Tokoh Agama Sosialisasi Pelonggaran Beribadah

MENTAWAI, harianindonesia.id – Menjelang pelaksanaan tatanan kehidupan baru (new normal) sehabis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kabupaten kepulauan Mentawai, tim gugus tugas covid-19 melakukan sosialisasi tentang peribatan di rumah ibadah. Untuk itu, tim gugus tugas bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat mengadakan acara sosialisasi guna mencari kesepakatan dalam melakukan peribadatan menjelang new normal.

Kesepakatan tersebut didapati usai kegiatan rapat koordinasi antara Pemerintah dan para Tokoh Agama serta aparat keamanan, Rabu (10/06) di Aula Kantor Sekretariat Daerah Mentawai. Dimana pelonggaran beribadah di Mesjid itu dimulai pada tanggal 12 Juni dan Gereja pada tanggal 14 Juni.

” Kita bersama dengan tokoh agama dan unsur keamanan sepakat berkomitmen untuk mendorong masyarakat, agar mematuhi protokol tatanan kehidupan normal baru produktif dan aman Covid-19 di segala bidang, minimal pakai masker, jaga jarak paling kurang 1 meter dan selalu cuci tangan dengan air yang mengalir pakai sabun serta mematuhi protokol kesehatan lainnya,” Terang Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Kortanius Sabeleake kepada wartawan.

“Penerapan kesepakatan ini diterapkan untuk umat Islam hari Jum’at 12 Juni sedangkan untuk umat Kristiani, Minggu, 14 Juni” terang Korta.

Sementara, Juru Bicara Teknis Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Mentawai Serieli BW menyebutkan bahwa meskipun Mentawai masih menerapkan aturan PSBB sampai 22 Juni, namun relaksasi tatanan normal sudah mulai disosialisasikan.

“Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan tatanan normal baru dan aman Covid-19, semua aktivitas kehidupan baru sudah diatur termasuk aktivitas beribadah di rumah ibadah, jadi meskipun berlakunya setelah berakhirnya masa PSBB, namun relaksasinya sudah dilaksanakan, jadi sekarang kita pantau, mana rumah ibadah yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan kita ingatkan, agar patuh dengan aturan,” terang Bw.

SIMAK JUGA :  DKI Jakarta Berlakukan PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam Belum Boleh Buka

(Debe)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *