Hersong Membantah Tuduhan

  • Bagikan

DEPOK, harianindonesia.id – Kabar yang sempat beredar beberapa hari lalu, Heri Prasetyo (Hersong) dilaporkan oleh dua orang wanita.

Laporan Diduga tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. dengan modus menawarkan proyek insfrastruktur senilai Rp. 20 Miliar kepada korban dan dimintai uang sebesar Rp. 200jt, akan tetapi proyek tersebut tidak pernah diberikan oleh terlapor, Senin (25/03).

Tokoh pendidikan sekaligus aktivis yang cukup terkenal sangat vokal di kota Depok ini, geram karena dirinya di tuding melakukan penipuan atau penggelapan oleh saudara Entin Pratiwi dan Dian Dwi Kurniawati, yang mengaku sebagai pengusaha.

Di temui pada saat presconfrens Pada hari Sabtu (23/3/2019), Herry Prasetio (Hersong) dengan tegas membantah telah melakukan penipuan ataupun penggelapan sebesar 200jt seperti yang di tuduhkan oleh Entin Pratiwi dan Dian Dwi Kurniawati, Hersong juga menegasakan bahwa kedua orang tersebut bukan pengusaha (investor) mereka ini mediator juga sama seperti saya.

“Betul saya memang menanda tangani kuitansi yang nilai nya 200jt, tapi saya tidak pernah menerima uang sebesar itu sampai saat ini. Intinya saya menyangkal tuduhan kepada diri saya yang telah menerima uang senilai 200jt, itu bohong, itu hoax dan tidak benar itu,” tegas Hersong.

Kalau mungkin istilah ada penerimaan biaya operasional, Ya itu bareng-bareng kita, dia menerima kita juga menerina. Jadi broker yang melaporkan saya juga terima uang saya terima uang juga, namanya kita berusaha menggarap sebuah kegiatan, Nah kecuali mereka bersih mereka tidak terima boleh lah. mereka terima duitnya kok dan jelas bukti-bukti nya ada mereka terima uang di saya,” ujarnya.

Lanjut Hersong, jadi jangan mengatakan saya menerim uang 200jt! betul saya tandatangani kuitansi 200jt tapi saya tidak pernah menerima uang 200jt malam itu dan melibat-libatkan HTA, namanya silaturahmi ya saya fasilitasi karna saya janji.

SIMAK JUGA :  Pemko Sawahlunto Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak

“Oke silaturahmi ke ruangan HTA tapi jangan ngomingin proyek! karna apa? banyak CCTV alasan saya. masalah upaya dia nyenggol-nyenggol ngomongin proyek itu kan mereka, tapi ketua mengatakan siapapun pengusaha di Republik Indonesia ini berhak ikut lelang dimana aja, gk bisa dia ketua melarang. tapi sesuai aturan yang ada, Ya ikut-ikut aja masa dilarang orang mana aja, dia ini pengusaha pendatang baru yang dia bawa, alasannya ketua memfasilitasi. ya ngga, mana ada. sampe kedua dia datang kerumah nya malam-malam trus akhirnya dia disuruh pulang,” kata Hersong saat diwawancarai awak media, Sabtu (23/03).

Kejadian ini adalah murni kerjasama dalam progres proyek kegiatan yang sama-sama kami rancang dan kerjakan bersama, termasuk didalamnya terkait penggunaan segala kebutuhan operasional yang di timbulkan dari kegiatan dimaksud, tapi pada perjalanan proses yang telah kami rancang mengalami kegagalan walaupun kegagalan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan saya.

Tapi saya masih berkomitmen untuk menyelesaikan secara kekeluargaan biaya operasional yang sudah saya terima, nilainya pun tidak sebesar seperti yang di tuduhkan ke saya.

Terkait nama Ketua DPRD kota depok Hersong menyatakan pencatutan nama ketua DPRD sengaja saya lakukan untuk menyakinkan rekanannya tersebut agar percaya terhadap dirinya, jadi saya jelaskan dengan tegas bahwa dalam hal ini ketua DPRD kota depok tidak mengetahui sama sekali dan tidak terlibat sama sekali jika namanya saya catut.

Saya atas nama pribadi juga sudah meminta maaf kepada ketua DPRD kota depok, Hendrik Tangke Allo melalui surat pernyataan yang sudah saya buat Pada (2/08/2018) semoga ketua DPRD mau memaafkan khilaf saya tersebut,” tutupnya. (Muhammad Rezki)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *