Bawaslu Kota Payakumbuh Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024

  • Bagikan

PAYAKUMBUH – Dalam rangka memaksimalkan hasil Pemilu Serentak tahun 2024, Bawaslu Kota Payakumbuh gelar pelatihan saksi – saksi peserta Pemilu se-Kota Payakumbuh, dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu,” bertempat di Aula Hotel Mangkuto, Kecamatan Payakumbuh Utara, Rabu (07/02)

Acara ini dihadiri oleh ratusan tamu undangan termasuk dari unsur saksi partai politik, Bawaslu Kita Payakumbuh, Media, Narasumber dari unsur akademisi serta praktisi yang berkompeten di bidang Pemilu

Aan Muharman, SH selaku Plh Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh dalam sambutannya mengatakan, “Pemilu adalah tonggak penting  dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Keberhasilan Pemilu tidak hanya tergantung dari proses yang dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu tapi juga dipengaruhi oleh partisipasi dan pengawasan dari masyarakat, termasuk saksi peserta Pemilu.Saksi peserta Pemilu memegang peranan sentral dalam memastikan integritas,transparansi dan keabsahan seluruh proses Pemilu.

“Saksi berperan penting dalam Pemilu, karena saksi adalah representasi wajah dari partai politik itu sendiri dan kunci kalau ada peristiwa-peristiwa yang tidak sesuai dengan aturan aturan Pemilu, saksi itu sangat penting sekali untuk diberi pembekalan materi pengetahuan Pemilu oleh narasumber,” kata Aan Muharman Ketua Bawaslu Kota Payakumbuh

Hadir selaku pemateri pertama mantan Komisioner KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Budi Mulya dalam paparannya mengatakan, saksi memiliki peran strategis dalam penegakan azas Pemilu, yakni Jujur dan Adil (Jurdil). Saksi adalah tangan, mata serta telinga bagi peserta Pemilu. Adapun kewenangan dari saksi adalah dapat menyampaikan keberatan sehingga akan menjamin bahwa pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan suara yang diselenggarakan KPPS berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Rekrutmen saksi tidak boleh asal-asalan, peserta Pemilu harus mencari dan memilih saksi yang memiliki karakter dan militan, sidiq, tabligh, amanah, dan fatonah, saksi yang melaksanakan azas penyelenggara Pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, profesional, berintegritas, transparansi dan kepastian hukum,” papar Budi Mulia

SIMAK JUGA :  Satu Warga Ende Meninggal Dunia Akibat Terseret Arus Banjir

Sementara, Drs, Yasrul MM mantan Komisioner KPU Bukittinggi sebagai pemateri kedua mengatakan, saksi yang dipersiapkan oleh partai peserta Pemilu harus dalam kondisi prima dan fit. Pemilu perlu diawasi untuk mendapatkan legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Saksi adalah bentukan dari peserta Pemilu dan saksi juga merupakan kunci kalau terjadi pelanggaran pada Pemilu.

“Peserta Pemilu harus bisa menempatkan saksi yang berkompeten dengan pembekalan materi materi Pemilu, legalnya seorang saksi dibuktikan dengan surat mandat secara tertulis dari partai peserta Pemilu, kalau terjadi kecurangan saksi bisa mengajukan keberatan, sebaiknya saksi sebelum hari pemungutan suara jangan bergadang, karena saksi akan bekerja seharian, konsumsinya harus diperhatikan oleh partai peserta Pemilu, saksi tidak boleh mengajak serta melakukan intimidasi pemilih di lokasi TPS, saksi boleh mengingatkan serta menyarankan KPPS kalau ada hal – hal yang kurang, saksi tidak boleh menganggu jalannya pemungutan suara,” tutur mantan Komisioner KPU Kota Bukittinggi itu (tt)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *