Ancam Pemilik Kost, BM Diringkus Team Totosik

  • Bagikan

TOMOHON, harianindonesia.id – Kamis (25/4/2019) Team Urc Totosik Polres Tomohon, mengamankan seorang mahasiswa berinisial BM 21 tahun warga Langowan Timur Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Pasalnya ketika diringkus, tersangka yang sudah dalam pengaruh minuman keras tengah melakukan pengancaman terhadap AW pemilik sebuah tempat kost di Kelurahan Paslaten Satu Kota Tomohon.

Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat sekitar yang merasa resah, akibat ulah pelaku sehingga pemilik maupun penghuni kost lainnya menjadi ketakutan.

“Kami menyayangkan tindakan BM, khawatirnya apabila tidak diamankan boleh jadi warga menghakimi anak kost tersebut,” tutur AW.

Sekira pukul 23:30 WITA usai menerima laporan adanya keributan, Team Unit Reaksi Cepat yang dipimpin Bripka Yanny Watung sontak mendatangi lokasi kejadian.

Saat tiba di TKP, tanpa ada kesulitan petugas berhasil membekuk dan langsung menggiring tersangka yang diketahui adalah salah satu penyewa kost itu ke Mapolsek Tomohon Tengah.

Menanggapi kasus dimaksud, Kapolres Tomohon Akbp Raswin B Sirait S.Ik, SH, M.Si melalui Kapolsek Urban Tomohon Tengah Kompol Jemmy Lalujan, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan terduga.

“Guna meredam terjadinya tindak pidana, maka sementara waktu kami berikan pembinaan kepada pemuda ini,” ujar Kapolsek. (Handry).

SIMAK JUGA :  Toko HP Dibobol, Pengelola ITC Depok Cuci Tangan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *