Terhitung 1 November 2021, Penerbangan Luar Jawa dan Bali. Cukup Pakai Antigen

  • Bagikan

Lion Air menerapkan kebijakan jaga jarak saat di pesawat saat new normal.

Jakarta – Hari ini Senin (1/11/2021) PPKM akan berakhir. Perrpanjangan PPKM ini akan menunggu aturan selanjutnya. Meski demikian, ada sejumlah perubahan yang terjadi pada PPKM kali ini.

Anda yang ingin menggunakan pesawat terbang dari luar Jawa dan Bali boleh menggunakan tes rapid antigen.

Hasil negatif rapid antigen ini sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain tes antigen, ada beberapa dokumen lainnya yang harus disiapkan misalnya saja sertifikat vaksin Covid-19.

“Dalam rangka penyesuaian kesiapan sarana dan prasarana yang spesifik di tiap daerah, maka pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Pulau Jawa dan Bali dapat menggunakan hasil negatif rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers pada Kamis (28/10/2021).

Dia menambahkan, syarat tersebut merupakan alternatif persyaratan perjalanan selain tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Selain hasil negatif tes antigen, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Berdasarkan SE Kementerian Perhubungan nomor 93 tahun 2021 dan Inmendagri terbaru nomor 56, kembali pada aturan sebelumnya.

Dimana Tes PCR Negatif 3×24 jam hanya berlaku bagi penerbangan dari atau ke Pulau Jawa dan Bali atau daerah yang masuk kategori level 3 dan 4.

Sedangkan penerbangan dari dan ke daerah diluar Pulau Jawa dan Bali, dan masuk dalam PPKM level 1,2 dan 3 bisa menggunakan Tes Antigen hasil negatif dengan syarat vaksinasi dosis pertama.

SIMAK JUGA :  Mahfud MD : Kemiskinan Bisa Nol pada 2045 dengan Berantas Korupsi dan Penegakan Hukum Secara Adil

Sebelumnya pada 27 Oktober 2021 melalui Surat edaran (SE) pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat perjalanan menggunakan trasportasi udara.

Hal itu tertuang dalam addendum surat edaran nomor 21 tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi corona virus disease 2019 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, penerbangan menuju Jawa dan Bali atau diluar Jawa dan Bali syarat bagi penumpang tetap menggunakan Tes PCR hasil negatif dan vaksinasi dosis pertama.

Aturan ini tentu menjadi angin segar bagi para calon penumpang yang ingin terbang ke Jawa dan Bali.

Sebab, penumpang kini tak perlu melakukan tes PCR yang biayanya lebih besar ketimbang antigen. /zal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *