Ketua DPR Komentari Test PCR Syarat Naik Pesawat, Puan : Kenapa Ketika Covid-19 Banyak Test Antigen Boleh?

  • Bagikan

Puan Maharani

Jakarta – lKetua DP Puan Maharani meminta pemerintah menjawab kebingungan masyarakat terkait Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang mewajibkan semua penerbangan pesawat tes PCR.

“Banyak masyarakat bingung dengan aturan baru yang mewajibkan semua penumpang penerbangan tes PCR. Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat,” kata Puan dalam keterangan pers, Kamis (21/10/2021).

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1×24 jam. Padahal, sebelumnya pelaku penerbangan bisa menggunakan tes antigen 1×24 jam dengan syarat calon penumpang sudah divaksin lengkap.

“Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati. Apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” tanya Puan.

Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect Covid-19. Sedangkan fasilitas kesehatan belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

“Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening. Padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya. Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1×24 jam. Maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2×24 jam,” kritik Puan.

SIMAK JUGA :  Menaker Pastikan Subsidi Upah Tahap III Cair, Silahkan Cek Rekening

Puan meminta pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat yang menilai aturan baru syarat penerbangan menodai prinsip keadilan. Jika alasan kebijakan itu karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial masyarakat, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

“Tapi aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1×24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi. Ini harus di-clear-kan pemerintah,” ujar Puan. /zal

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *