Tanggapi Mahfud MD Soal Demokrat, Rizal Ramli : Kok Sejarah Berulang Kembali

  • Bagikan

Rizal Ramli

JAKARTA – Ekonom senior dan mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menanggapi pernyataan Mahfud MD.

Pernyataan Mahfud MD tersebut perihal Moeldoko yang menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat di KLB Partai Demokrat.

Perihal KLB Demokrat, Rizal Ramli memberikan pertanyaan kepada Mahfud MD soal sejarah yang terulang kembali.

Pertanyaan Rizal Ramli tersebut disampaikan dalam cuitan akun media sosial Twitter miliknya pada, 6 Maret 2021.

“Mas, Mahfud MD, kok sejarah berulang kembali?” ucap Rizal Ramli sebagaimana yang dikutip pikiranrakyat-tasikmalaya.com dari @RamliRizal pada, 6 Maret 2021.

Tangkapan layar unggahan Rizal Ramli soal pernyataan Mahfud MD.* Twitter/@RamliRizal

Diketahui, Rizal Ramli menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menuturkan bahwa saat pemerintah Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat, pemerintah tak larang adanya KLB.

“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY sampai dengan Pak Jokowi ini pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub,” ujar Mahfud MD.

“Yang dianggap sempalan karena menghormati independensi partai politik,” ucap Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, jika pemerintah setuju dengan KLB makan akan dituding ‘cuci tangan’.

“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan,” tandas Mahfud MD.

“Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” ungkap Mahfud MD.

Selain itu, Mahfud MD menganggap kasus KLB Partai Demokrat belum dapat dijadikan masalah hukum.

“Kasus KLB-PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkumham,” tutur Mahfud MD.

“Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART partai politik,” kata Mahfud MD.

Mahfud MD menyebutkan pemerintah akan meneliti keabsahannya, kemudian berakhir pada pengadilan yang akan memberikan keputusannya.

SIMAK JUGA :  KLB Demokrat : Massa Pro Agus Yudhoyono bentrok dengan Massa Pro Jonny Marbun

“Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan,” ujar Mahfud MD.

“Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di PD,” pungkas Mahfud MD.

Mustain

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *