Satgas BLBI Blokir Saham 24 Perusahaan dan Sita Sejumlah Tanah

  • Bagikan

Mahasiswa tolak penerbitan SP3 kasus BLBI. (Liputan6.com)

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah melakukan berbagai langkah untuk menarik utang yang dimiliki obligor/debitur BLBI. Mulai dari penyitaan aset hingga pemblokiran saham.

“Sampai dengan saat ini, Tim Satgas BLBI terus bekerja untuk mengembalikan hak negara, dimana sejumlah aset kredit telah dikembalikan ke kas negara dan sejumlah aset properti juga telah dikuasai oleh negara,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10/2021).

Menurutnya, semua hasil sitaan ini dimasukkan ke dalam rekening kas negara untuk uang. Kemudian untuk aset tanah dan properti diberikan kepada Kementerian/Lembaga agar digunakan untuk kepentingan negara.

“Jadi kita berikan ke sana (K/L). Jadi semua untuk kepentingan negara bukan perorangan,” jelasnya.

Per akhir Oktober, dikutip dari CNBC Indonesia hasil yang telah didapatkan Satgas BLBI dari para obligor/debitur yang telah dipanggil dalam gelombang pertama adalah:

– Uang sebesar Rp 2,4 miliar dan US$ 7,6 juta

– Sitaan tanah sebanyak 339 bidang sebagai aset jaminan

– Pemblokiran saham kepada 24 perusahaan

– Pemblokiran 59 sertifikat tanah di berbagai daerah

– Membalik nama 335 sertifikat ke atas nama pemerintah

– Perpanjangan hak pemerintah kepada 543 sertifikat di 19 provinsi

Adapun obligor yang telah dipanggil oleh Satgas BLBI sejumlah 8, di mana 6 diantaranya memenuhi panggilan, termasuk yang diwakili oleh kuasanya. Sedangkan 2 obligor lainnya tidak memenuhi panggilan. Dari 6 yang memenuhi panggilan Satgas, sebagian obligor mengakui sebagian jumlah utangnya, sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran.

Kemudian, untuk debitur yang sudah dipanggil sebanyak 14, yang semuanya hadir memenuhi panggilan Satgas BLBI. Sebagian debitur mengakui dan menerima jumlah utangnya serta memiliki rencana pembayaran, sebagian lainnya mengakui sebagian jumlah utangnya,
sebagian lainnya menolak mengakui dan tidak memiliki rencana pembayaran. /rif

SIMAK JUGA :  Ganjar-Mahfud Pastikan Kembalikan Undang-Undang KPK Lama
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *